HARIAN NUSANTARA.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan rencananya untuk melakukan mutasi 45 orang pegawai pajak pada pekan ini.
Adapun pernyataan ini bertepatan dengan giat operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026) hari ini.
Purbaya mengatakan upaya tersebut dilakukan demi pemerataan terkait penempatan lokasi kerja pegawai pajak.
“Hal yang sama akan kita lakukan (terhadap pegawai) pajak. Minggu ini kita akan pindahkan 45 orang lebih dari tempat-tempat yang dianggap gemuk dan masih berdiskusi dengan wajib pajak tertentu untuk dipindahkan ke tempat yang lebih sepi,” katanya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Purbaya mengatakan rencananya pegawai pajak tersebut akan dipecat olehnya. Namun, upayanya tersebut terbentur aturan.
Dia khawatir langkahnya untuk memecat para pegawai pajak tersebut berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Rupanya kalau di pajak, di keuangan, tidak bisa mecat pegawai. Mau merumahkan juga ternyata nggak bisa ya Pak Ketua ya. Nanti dituntut ke PTUN kalah lo, ya udah nggak jadi. Kita pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi,” katanya.
Sementara, pegawai pajak yang memiliki kinerja baik turut akan dipindahkan ke daerah-daerah yang ramai terkait transaksi pajaknya.
Dia menegaskan upaya rotasi besar-besaran yang dilakukan sebagai shock therapy bagi para pegawai pajak.
“Ini shock therapy, kita pindahkan sebanyak ini belum pernah ya. Paling biasanya satu, dua, tiga (pegawai pajak dirotasi),” katanya.
Purbaya juga mengomentari soal OTT KPK di KPP Banjarmasin yang dilakukan hari ini.
Dia kembali menegaskan rotasi besar-besaran yang dilakukan menjadi shock therapy bagi seluruh pegawai pajak di Indonesia.
Kendati demikian, Purbaya mengatakan tetap akan memberikan pendampingan hukum bagi pegawai yang terjaring OTT KPK di KPP Banjarmasin.
Namun, upaya tersebut bukan menjadi bentuk intervensi terhadap penegakan hukum yang tengah dilakukan KPK.
“Saya mendampingi mereka terus secara hukum, tetapi tidak akan intervensi hukum dalam pengertian misalnya datang ke Presiden, minta KPK untuk menghentikan kasus, atau kejaksaan untuk menghentikan kasus seperti di masa lalu.” ***
