BOGOR, HARIAN NUSANTARA.co.id — Diduga adanya kegiatan penyuntikan gas oplosan dari tabung gas 3 kg subsidi ke tabung 12 kg, terjadi di wilayah Hukum Polsek Ranca Bungur, Polres Bogor, Polda Jabar.
Dari hasil pantauan hariannusantara.co.id kegiatan gas oplosan tersebut dimiliki seorang yang cukup dikenal dilingkungan bernama yadi. Dirinya memiliki dua lokasi sekaligus dan lokasi tersebut sangat berdekatan.
Didapati saat dilokasi, satu armada berwarna hitam dengan nopol F 8193 GE jenis avp, dilokasi Jln Babakang Kandang. Kp Gn Bubut Blok Mesjid no 20. Rt2/Rw3, Bantarsari, Kec. Ranca Bungur. Kab Bogor.

Maraknya pengoplosan gas bersubsidi di Kabupaten Bogor, DPRD Kabupaten Bogor merespons keras, maraknya kasus suntikan gas subsidi 3 kg ke tabung 12 kg yang memicu kelangkaan di wilayah Kabupaten Bogor, Senin 9 Februari 2026.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD menekankan perlunya tindakan cepat Pemkab Bogor, melakukan pengawasan ketat, dan penegakan hukum tegas terhadap pelaku ilegal untuk melindungi masyarakat miskin dan UMKM yang terdampak.
Desakan Tindakan Cepat
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin, meminta Pemkab Bogor bertindak cepat mengatasi kelangkaan LPG subsidi 3 Kg yang salah satunya disebabkan oleh praktik pengoplosan atau penyuntikan ilegal.
Kekhawatiran Warga
Kelangkaan ini meresahkan masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha kecil, sehingga Pemda didesak segera turun tangan.
Penegakan Hukum
DPRD mendukung tindakan hukum terhadap tersangka penyuntik gas subsidi yang merugikan negara dan membahayakan konsumen.
Dampak Penyuntikan
Praktik ilegal ini memindahkan isi gas subsidi 3 kg ke tabung 12 kg, yang menyebabkan stok subsidi langka di pasaran dan berpotensi memicu ledakan serta kerugian konsumen.
Praktik ini dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
