JAKARTA, HARIAN NUSANTARA
co.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku prihatin dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Keprihatinan Prasetyo itu disampaikan saat ditanyai wartawan soal, masih adanya hakim terseret kasus korupsi, padahal pemerintah sudah menaikkan tunjangannya.
“Bahwa masih ada yang terjadi tentu kita prihatin, tapi ya terus menerus kita imbau kepada semua institusi untuk memperbaiki diri, Ya kalau bicaranya korupsi ya bagaimana menghentikan budaya-budaya korupsi, kongkalikong dan sebagainya,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jum’at (6/2/2026).
Lewat dinaikkannya gaji dan tunjangan hakim, pemerintah tentu berharap agar para hakim tidak lagi tergoda melakukan korupsi.
Namun, Prasetyo mengatakan bahwa suatu upaya pemberantasan korupsi tidak serta-merta menghilangkan secara menyeluruh praktik tersebut.
“Tapi sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim, kan kita berharap itu dengan diberikan kesejahteraan, kita berharap tidak akan tergoda untuk melakukan hal-hal yang kurang baik,” ujar Prasetyo.
KPK berhasil menangkap sebanyak tiga pejabat yaitu Ketua, Wakil Ketua, dan juru sita di PN Depok pada Kamis (5/2/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang ratusan juta.
“Ada ratusan juta,” ucap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis.
Fitroh juga membenarkan operasi senyap yang dilakukan KPK ini menyasar hakim Pengadilan Negeri Depok.
Berdasarkan temuan sementara, KPK menemukan adanya perpindahan sejumlah uang dari pihak swasta ke aparat penegak hukum (APH) dalam OTT Depok.
“Adanya sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih.
Sebagai informasi, tunjangan hakim mengalami kenaikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025.
Kabar naiknya tunjangan hakim tersebut beredar di kalangan internal pengadilan, dalam dokumen empat lembar dengan judul “Referensi Tunjangan PNS”.
Selanjutnya, mengacu pada PP 42/2025 tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Suharto.
“Tentang peraturan pemerintah, biasanya kapan berlakunya disebutkan dalam bagian akhir peraturan itu. Setelah tahu kapan berlakunya ya dapat dimintakan kekurangan/selisih yang belum dibayarkan. Karena gaji bulan Januari biasanya dimohonkan awal Desember, demikian gaji Februari itu dimohonkan awal Januari. Jadi mungkin Februari bisa dengan gaji baru sesuai dengan PP yang baru,” kata Suharto saat ditanya tentang kapan ketentuan mengenai tunjangan hakim terbaru itu.
Sayangnya, kenaikan tunjangan itu belum dinikmati oleh para hakim ad hoc, baik hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, hak asasi manusia (HAM), maupun lainnya.***
