Jakarta, Harian Nusantara – Perkembangan teknologi digital membuat WiFi kini tidak lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan utama dalam kehidupan modern.
Aktivitas pekerjaan, pendidikan, hingga komunikasi personal hampir sepenuhnya bergantung pada koneksi internet yang lancar dan stabil. Kondisi ini menjadikan jaringan WiFi terpasang luas di lingkungan permukiman maupun perkantoran.
Di tengah kemudahan tersebut, muncul persoalan yang kerap dianggap sepele, tetapi memiliki implikasi etika dan hukum yang serius, yaitu penggunaan WiFi milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Pertanyaannya kemudian, bagaimana hukum menggunakan WiFi tetangga tanpa izin jika ditinjau dari perspektif Islam? Apakah perbuatan tersebut dibolehkan, atau justru termasuk dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat?
Memahami WiFi dan Hak Kepemilikannya
Secara teknis, WiFi merupakan teknologi jaringan nirkabel yang memanfaatkan gelombang radio untuk mengirimkan data antara perangkat pengguna dan router yang terhubung ke internet.
Teknologi ini memungkinkan seseorang mengakses internet dengan mudah dan fleksibel di berbagai tempat, seperti rumah, kantor, kafe, maupun ruang publik.
Pada umumnya, jaringan WiFi dilengkapi dengan sistem keamanan berupa kata sandi. Pengamanan ini menegaskan bahwa hanya pemilik atau pihak-pihak tertentu yang diberi izin yang berhak menggunakannya.
Dengan demikian, penggunaan WiFi pada dasarnya tidak bersifat bebas, melainkan berada di bawah hak kepemilikan dan kendali seseorang atau lembaga tertentu.
Dari sini muncul pertanyaan penting, jika seseorang menggunakan WiFi orang lain tanpa izin, bagaimana status hukumnya?
Bagaimana Hukum Menggunakan WiFi Tetangga?
Dalam hukum Islam, penggunaan WiFi milik orang lain secara diam-diam atau tanpa persetujuan pemiliknya termasuk dalam kategori gasab.
Gasab adalah perbuatan menguasai hak orang lain secara tidak sah dan tanpa keridaan pemiliknya. Tindakan semacam ini secara tegas dilarang dan dihukumi haram.
Larangan tersebut sejalan dengan keumuman dalil Al-Qur’an tentang larangan mengambil harta atau hak orang lain dengan cara yang batil. Allah swt berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat (188):
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya: “Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil” (QS Al-Baqarah: 188).
Dalam kajian fikih, WiFi dikategorikan sebagai manfaat. Manfaat ini bersifat milik pribadi karena diperoleh melalui pembayaran dan perjanjian tertentu dengan penyedia layanan.
Oleh sebab itu, menguasai atau memanfaatkan WiFi milik orang lain tanpa izin dipandang sebagai bentuk gasab, karena mengambil manfaat yang secara sah berada di bawah kepemilikan orang lain.
Penjelasan Ulama tentang Gasab
Imam Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan bahwa gasab tidak hanya terbatas pada pengambilan barang secara fisik, tetapi juga mencakup penguasaan manfaat milik orang lain. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa:
“Gasab adalah menguasai hak orang lain, meskipun berupa manfaat, seperti duduk di atas alas milik orang lain tanpa hak, menggunakan kendaraan orang lain, atau memanfaatkan sesuatu yang bukan haknya”.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan sesuatu yang memiliki nilai, meskipun tidak berwujud barang, tetap termasuk gasab jika dilakukan tanpa izin. Dengan demikian, menggunakan WiFi orang lain tanpa persetujuan pemiliknya masuk dalam kategori yang sama.
Dilansir dari laman Kemenag, definisi serupa juga dijelaskan oleh Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam karyanya as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menguraikan pengertian gasab secara tegas dan sistematis sebagai berikut:
كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ
Artinya: “Gasab secara bahasa dimaknai sebagai perbuatan mengambil sesuatu dengan cara zalim. Adapun menurut ketentuan syariat, gasab adalah tindakan menguasai hak milik orang lain secara melawan hukum atau tanpa dasar yang dibenarkan. Istilah “hak” dalam konteks ini tidak hanya terbatas pada harta benda, tetapi juga mencakup hak dan manfaat lainnya”.
Penggunaan WiFi tanpa izin tidak hanya berdampak pada aspek dosa, tetapi juga menimbulkan kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh pelakunya. Karena WiFi memiliki nilai ekonomi, mengingat pemiliknya membayar biaya langganan, maka orang yang memanfaatkannya secara tidak sah berkewajiban untuk mengganti atau meminta penghalalan (istihlal) dari pemilik WiFi tersebut.
Dengan kata lain, perbuatan mencuri atau menggunakan WiFi orang lain tanpa seizin pemiliknya adalah perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, selama tidak ada izin atau kerelaan dari pihak yang memiliki jaringan tersebut.
Mengapa Menggunakan WiFi Tanpa Izin Dilarang?
Larangan penggunaan WiFi tanpa izin didasarkan pada beberapa alasan utama berikut:
1. Mengambil hak orang lain
Pemilik WiFi mengeluarkan biaya untuk mendapatkan layanan internet dengan kecepatan dan kapasitas tertentu. Ketika orang lain menggunakan jaringan tersebut tanpa izin, berarti ia mengambil manfaat dari sesuatu yang dibayar oleh orang lain.
2. Menimbulkan kerugian
Penggunaan WiFi oleh pihak yang tidak berhak dapat menyebabkan koneksi menjadi lambat atau kuota cepat habis. Hal ini jelas merugikan pemilik asli yang seharusnya menikmati layanan tersebut secara penuh.
3. Termasuk perbuatan zalim
Menguasai atau memanfaatkan sesuatu yang bukan hak kita tanpa keridaan pemiliknya merupakan bentuk kezaliman. Sekecil apa pun bentuknya, perbuatan zalim tetap memiliki konsekuensi moral dan hukum dalam Islam.
Meski demikian, larangan ini tidak berlaku apabila pemilik WiFi secara terbuka membagikan aksesnya. Contohnya adalah WiFi publik gratis di masjid, kafe, atau fasilitas umum lainnya, atau ketika pemilik WiFi telah memberikan izin secara jelas, baik lisan maupun tertulis. Dalam kondisi tersebut, penggunaan WiFi tidak lagi termasuk gasab karena telah ada kerelaan dari pemiliknya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa menggunakan WiFi milik tetangga atau orang lain tanpa izin termasuk perbuatan gasab yang hukumnya haram dalam Islam. Selain berdosa, pelakunya juga berkewajiban untuk mengganti atau meminta penghalalan dari pemilik WiFi. Wallahu a’lam.
