BOGOR, HARIAN NUSANTARA.co.id – (Rabu 4 Maret 2026) Pasalnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), telah melarang beredarnya produk jamu kuat atau obat tradisional penambah stamina pria yang dilarang peredarannya.
Produk-produk ini dilarang, karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), terutama Sildenafil atau Tadalafil, tanpa pengawasan medis.
Adanya gudang jamu dengan berbagai merk diwilayah Kecamatan Dramaga, tentunya kegiatan yang sudah cukup lama berjalan dapat dipastikan belum diketahui oleh pihak Desa, Kecamatan maupun Aparat Penegak Hukum wilayah.
Hal ini diketahui saat dikonfirmasi pemilik gudang jamu tersebut, Ace (35) menjelaskan bahwa kegiatan selama ini dirinya belum menggantongi izin, baik izin lingkungan, izin Desa (skdu) maupun izin edar serta syarat ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan pergudangan yang berlaku.

Ia juga menjelaskan bahwa penjualan yang dilakukan Ace beserta timnya (sales), biasanya mencakup Kabupaten Bogor maupun Kota Bogor, kios atau toko jamu diwilayah tersebut hampir semua disuplay kebutuhannya oleh ace tim.
Toko atau kios jamu menjadi pelanggan tetap ace dan tim, ace juga menerangkan bahwa produk tersebut didatangi dari cilacap, kami memesan sesuai kebutuhan pasar saja, ungkapnya.
Hal ini harusnya menjadi perhatian khusus pemerintah, karena minimnya pengawasan peredaran jamu kuat dengan berbagai merek tersebut, akan mengacam kesehatan konsumen saat mengkonsumsi, dikarenakan produk jamu yang mengadung Bahan Kimia Obat (BKO) cukup berbahaya jika masuk kedalam tubuh.

Perlu diketahui, bahan kimia obat (BKO) merupakan zat-zat kimia yang digunakan sebagai bahan utama obat kimiawi yang biasanya ditambahkan dalam sediaan obat tradisional/jamu untuk memperkuat indikasi dari obat tradisional tersebut.
Namun, obat tradisional tidak diperbolehkan mengandung BKO karena akan terjadi interaksi antara komponen senyawa yang terdapat pada obat tradisional dengan obat sintetik yang berbahaya bagi konsumennya.
Penambahan bahan kimia obat dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis, bahkan kematian.
Ditempat terpisah, Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan ini. “Penambahan BKO dalam produk berbasis bahan alam bukan sekadar pelanggaran, melainkan sabotase terhadap sistem kesehatan masyarakat. Produk-produk ini menyamar sebagai jamu atau suplemen herbal, padahal mengandung zat aktif obat yang berbahaya,” tegasnya.
Taruna menambahkan, BPOM berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan melalui kegiatan sampling, pengujian, serta penelusuran rantai distribusi dan produksi untuk menindak pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.
BPOM juga selama ini melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran OBA mengandung BKO yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.
Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.
Pelaku yang terbukti memproduksi dan mengedarkan produk ilegal akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
“Masyarakat adalah benteng terakhir dalam menjaga kesehatan dan kedaulatan bangsa. Jangan mudah tergiur dengan promosi yang tak masuk akal dan jangan biarkan produk ilegal merusak tubuh kita, ekonomi kita, dan masa depan generasi kita,” tutup Kepala BPOM.
