SUKABUMI, HARIAN NUSANTARA.co.id – Berdasarkan informasi terbaru (akhir 2025 – awal 2026), hingga saat ini peredaran obat keras daftar G (seperti Tramadol dan Heximer) masih menjadi perhatian serius di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Warga /masyarakat setempat sangat keberatan dengan adanya aktivitas dilikungan tersebut, pasalnya salah satu warga yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan diintimidasi, sebut saja wandi (35) nama samaran.
Lanjut wandi, “dirinya pun heran, sebenarnya lokasi tersebut sering di gerebek oleh polisi dan sering juga sama warga/masyarakat disini, ucapnya,” pada Minggu 2 Maret 2026.
Tentunya hal yang semakin memunculkan pertanyaan publik lokasi peredaran obat keras ini sangat berdekatan dengan Kantor Desa Benda. Kedekatan tersebut memicu keraguan warga terkait sejauh mana pengetahuan dan pengawasan Kepala Desa Benda terhadap aktivitas ilegal yang berlangsung di wilayahnya.
Peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa resep dokter merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kesehatan. Penggunaan obat semacam itu dapat menimbulkan ketergantungan, merusak kesehatan, serta memicu terjadinya tindak kriminal di masyarakat.
“Laporan investigasi menunjukkan peredaran obat keras terjadi di beberapa titik di Cicurug, termasuk dugaan toko obat (“Bunda Ratu”) yang beroperasi bertahun-tahun, warung-warung terselubung, dan kawasan gang di sekitar ruko kosong di Jalan Raya Siliwangi.”
Ironisnya penggerebekan pernah dilakukan di november 2025 Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi bersama Subdenpom III/1-2 pernah menggerebek warung yang diduga menjual obat keras terbatas (daftar G) tanpa izin di wilayah Cicurug., namun hingga saat ini masih berjalan.penjualan obat keras tersebut.
“Pengelola atau pemilik jaringan peredaran obat keras tersebut dikenal warga dengan sebutan “Bunda”, yang diduga menjadi aktor utama di balik distribusi obat-obatan terlarang tersebut.”
Adapun jenis obat yang umum beredar adalah Tramadol, Heximer, dan Trihexyphenidyl (pil berlogo Y).
Modus operandi pengedar sering menggunakan modus toko obat atau warung sembako, dan terkadang menjualnya secara “tempel” untuk menghindari petugas.
Tindakan yang dilakukan oleh Polres Sukabumi aktif melakukan operasi (seperti Ops Antik Lodaya) untuk memberantas peredaran ini, mengingat dampaknya yang merusak, khususnya di kalangan remaja.
“Peredaran ini seringkali memanfaatkan wilayah perbatasan (Bogor-Sukabumi) untuk mengelabui aparat penegak hukum.”
Pelaku peredaran obat keras tanpa izin dapat dikenai pidana berdasarkan ketentuan hukum berikut:
– Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
– Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, transparan, dan profesional, serta tidak mengabaikan praktik yang telah lama merusak lingkungan dan masa depan generasi muda di Desa Benda. Penegakan hukum yang adil dianggap penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
