BOGOR, HARIAN NUSANTARA.co.id – Banyak cara bagi seseorang untuk mendapatkan keuntungan, mulai dari cara yang legal sampai ilegal. Salah satunya, bisnis ilegal penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dan Pertalite bersubsidi yang bisa mendatangkan uang besar dalam waktu singkat.
Umumnya masih banyak yang nekat pelaku usaha ilegal memanfaatkan situasi, karena diketahui masyarakat, bahwa Polisi sudah banyak urusannya. Soal pengawasan BBM subsidi, Polisi tidak akan sempat melakukan pengawasan pastinya akan kurang fokus.
Terlebih adanya temuan oleh awak media di pelosok pedalaman Desa di Kecamatan Sukamakmur. Kab Bogor, yang hampir berbatasan dengan wilayah Cianjur, pelaku usaha tersebut cukup cerdik dalam memanfaatkan situasi dengan berkamuflase toko bahan bangunan, Rabu 18 Februari 2026.
Namun faktanya toko bangunan tersebut menyediakan BBM jenis bio solar subsidi dan pertalite, modus nya cukup sederhana. Matrial tersebut memiliki tiga armada, dua yang berbahan bakar solar dan satu armada berbahan bakar pertalite.

Untuk memenuhi kebutuhan stock ketersediaan bahan bakar tersebut tiga armada tersebut dijadikan motor pengerak, guna mengangkut bahan bakar solar dan pertalite. Dikarenakan kebutuhan pasar atau lingkungan yang cukup diminati walau harga diketahui cukup tinggi per/liternya, keterangan ini didapat dari salah satu pegawai matrial sebut saja Julvan, saat dilokasi.

Selanjutnya Julvan menjelaskan “selain dirinya hanya bekerja, ia juga mengatakan bahwa matrial tersebut milik Adam sekaligus dirinya yang mengedalikan semua kegiatan terselubungnya, dan kegiatan ini sudah dilakukan dua tahun kurang lebihnya,” jelasnya.
Diketahui dari keterangan Julvan, harga eceran solar yang dijual ke masyarakat /liter tembus diharga Rp.11.000 dan untuk Petralite /liter Rp.12.500. Kami hanya memberikan laporan saja kepemilik, walau selama ini pemilik tidak pernah kelokasi, karena pemilik tinggal di jakarta, ungkap Julvan.
Lanjut Julvan, kalau yang saya ketahui Adam berkerja disalah satu rumah sakit di cipayung Jakarta Timur dan kakaknya Anggota TNI, saya akan coba komunikasi agar awak media dapat berkomunikasi langsung dengan pemilik, silahkan jawab sikat awak media saat dilapagan.
Masih di lokasi yang sama, Julvan pun menghubungi pemilik toko matrial (adam), dan memberikan handphonenya kepada awak media karena pemilik ingin berbicara ucap Julvan.
Melalui Telepon seluler Adam yang mengaku dirinya sebagai anto, dengan nada tinggi menerangkan.
“Saya anto, ini dengan siapa dan dimana kantor medianya, saya mau lapor ke KDM (GubernurJawa Barat), sy menjual solar dan petralite untuk membantu masyarakat, kalau saya tidak boleh menjual BBM Subsidi yang lain juga dong sesukamur bapak tutup,” terang Adam melalui telepon seluler.
Praktik jual beli solar Bersubsidi di kecamatan sukamakmur tersebut terdapat Potensi Pelanggaran Hukum. Tindakan tersebut jelas melanggar aturan pemanfaatan BBM bersubsidi, kalau kita Mengacu pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, disebutkan:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Selain itu, Lanjutnya perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual Eceran BBM, yang mengatur distribusi BBM bersubsidi hanya untuk peruntukannya secara langsung, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Menyikapi hal tersebut publik berharap pihak yang berwenang diminta bertindak tanpa pandang bulu, Tim
