BOGOR, HARIAN NUSANTARA.co.id — Awal Januari lalu, nama Ciguha Kec Nanggung Kab Bogor kembali mengejutkan publik karena maraknya penambang tanpa izin (peti), yang populer dengan julukan gurandil.
Masyarakat seolah tidak khawatir akan dampak yang di timbulkan, musibah tak cuma melanda peti, tapi juga dampak lingkungan pun sangat berdampak terhadap warga sekitar dengan adanya penambangan yang tidak resmi.
Penambangan yang ada dilakikan dalam terowongan. Diduga Kuat Para Penambang Tanpa Ijin (PETI) Atau Para Penambang Secara Tradisional Diwilayah Ciguha, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Sudah bukan rahasia umum, bahwa Provinsi Jawa Barat, tumbuh Subur Menciptakan Lubang Vertikal Mengeksploitasi Sumber Daya Alam Demi Keuntungan Segelintir Orang Dan Limbah Zat Dugaan Praktik Pertambangan PETI tersebut sudah berjalan cukup lama dan menjamur seolah kebal dan tidak dapat tersentuh oleh hukum, karena kegiatan sudah berlangsung cukup lama.
Meski sesekali dilakukan penertiban oleh pihak-pihak terkait maupun aparat penegak hukum tidak ada efek jera bagi para penambang, yang nyatanya aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan hingga saat ini, hal tersebut terhimpun oleh wartawan hariannusantara.co.id pada Selasa 19 Januari 2026.
Dalam investigasi sementara dilokasi, tidak hanya kegiatan penambangan PETI saja. di wilayah Ciguha dan sekitarnya, terlihat banyak pengolahan glundung bahan emas menggunakan zat kimia berbahaya yang disinyalir mencemari lingkungan sekitar serta adanya beberapa rumah yang merangkap jadi tempat pembelian dan pemurnian emas diduga kuat hasil dari ilegal mining .

Kimia Berbahaya Mencemari Lingkungan Sekitar.
Adapun hasil informasi yang didapat, diduga kuat ada beberapa orang pemilik lubang tambang PETI dan pengolahan glundung bahan emas, salah satunya berinisial WLY, PPNG, GLN, dan AT Pemilik tempat pembelian atau pemurnian emas .
“Meski kadang adanya penertiban aktivitas tambang PETI tidak akan pernah padam karena segelintir orang mendapatkan penghasilan disitu, ada beberapa pengusaha PETI atau pengolahan glundung yang besar salah satunya yang biasa disapa Abang WLY, GLN dan H PPNG,” ungkap nara sumber yang tidak Ingin disebutkan namanya.
Ditempat terpisah, pembelian atau pemurnian emas yang biasa disebut tempat gebosan emas dikonfirmasi kepada pemilik mengakui sudah berjalan cukup lama membeli hasil emas dari para penambang PETI dan sudah terkoordinasi memberikan kontribusi setiap bulannya agar usaha dapat berjalan lancar.
“Iya saya sebagai pemilik langsung gebosan ini sekaligus pengelola, untuk usaha saya setiap bulannya memberikan iuran,” kata AT pemilik usaha gebosan emas.

Tentunya ini menunjukkan bahwa adanya pungutan di lingkup area tambang PETI adalah masalah sistemik yang menjadi bagian dari kompleksitas penambangan ilegal diwilayah tersebut, yang melibatkan beberapa oknum dan disinyalir adanya jaringan yang terstruktur, sistematis serta masif.
Jika adanya pembiaran dari pihak pihak terkait maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan membuka ruang yang sangat luas bagi para pelaku penambang tanpa ijin (PETI) atau ilegal mining yang sangat berpotensi besar berdampak pada pencemaran lingkungan sekitar dan merusak hutan lindung.
Tentunya ini memicu keprihatinan bahwa fungsi kawasan hutan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar aktivitas tambang di zona lindung adalah pelanggaran berat. Publik menilai kegiatan tambang ilegal tidak hanya merusak hutan lindung, juga akan berpotensi besar menyebabkan bencana ekologis seperti longsor, banjir, serta pencemaran lingkungan akibat limbah pengolahan emas yang menggunakan Zat Kimia Berbahaya.
Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum, serta instansi terkait agar segera bertindak tegas dengan mengecek langsung ke lokasi, mencari pemilik lubang (PETI) serta pengelola glundung emas maupun pengusaha jual-beli emas hasil dari pada PETI, memeriksa, dan menghentikan kegiatan tersebut serta bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang telah dilakukan.
Sampai berita ini tayang, kami masih berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait dan pihak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak sebagaimana mestinya.*** Tim
