BOGOR, HARIAN NUSANTARA.co.id – Informasi maraknya rokok ilegal di Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, saat ini menjadi sorotan publik.
Publik mempertanyakan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai Bogor atas maraknya peredaran rokok tanpa cukai (non-cukai).
Publik mendesak tidak adanya tindakan tegas dan transparansi dalam pemberantasan rokok ilegal yang menimbulkan kerugian Negara dari sektor cukai dan juga merugikan industri rokok legal.
Diketahui Tim Penindakan Dan Penyidikan (P2), Bea Cukai bogor telah mengerebek sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal yang berlokasi di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor Pada, Kamis 25 September 2025 lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan bungkus rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi. Barang bukti langsung disita dan diproses penyelidikan lebih lanjut.
Lebih lanjut hariannusantara.co.id mendapatkan informasi Bea Cukai Bogor telah melakukan pembukaan segel gudang, serta pelaku telah membuat pernyataan serta melakukan pembayaran denda senilai Rp,175 juta.

Berdasarkan informasi yang di himpun hariannusantara.co.id melalui telepon seluller selasa 10 febuari, langsung ke Budi Harjanto selaku kepala Bea Cukai saat dirinya menjabat untuk wilayah bogor.
Melalui telepon tersebut, mantan Kepala Kantor Bea Cukai Bogor menjawab,”Alhamdulillah sehat pak Her, Mohon maaf karena kepindahan/mutasi tugas saya ke kalbagbar sejak senen minggu lalu…dan posisi saya sudah di kalbagbar…tidak bisa klarifikasi hal tersebut.”
“Izin sudah saya teruskan ke humas bc bogor pak u/ di cek datanya,” Jawab Budi kepada hariannusantara.co.id.
Diketahui Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, disebutkan:
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual kembali, yang tidak dilekati pita cukai, akan dipidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan demikian, pemilik maupun pihak yang terlibat dalam gudang rokok ilegal tersebut terancam hukuman pidana penjara serta denda yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.***
