BOGOR, HARIAN NUSANTARA.co.id – Dugaan pratik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor (summarecon) Sukaraja.
Armada transportir milik PT. Ica Lamia Sentosa menjadi sorotan, karena diduga mengalihkan solar subsidi ke industri, yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat penerima subsidi.
Berdasarkan informasi dilapagan yang di himpun hariannusantara.co.id armada transportir tersebut disinyalir menjalankan operasi ilegalnya dengan cara mengalihkan solar subsidi ke sektor industri, Selasa 17 Februari 2026.
Menurut pengendara (supir) Dadan (45) solar tersebut didapat dari tebek cijantung yang seharusnya diperuntukkan institusi kesatuan TNI AD, lalu dipindahkan oleh oknum ke kendaraan tengki mengunakan mesin pompa.
BBM tersebut kemudian diangkut kewilayah Kabupaten Bogor tepatnya summerrecon dan di jual kembali ke industri pertambangan (proyek) dengan harga non-subsidi.
Pola ini menunjukan adanya rantai distribusi ilegal terstruktur, mulai dari pemindahan, pengangkutan hingga penjualan akhir.
Aktivitas armada PT. Ica Lamia Sentosa kerap terlihat melintas di Kabupaten Bogor summerrecon.
Namun hingga kini belum ada langkah penindakan yang tegas dari aparat penegak hukum. Bahkan, untuk memuluskan pengiriman solar tersebut PT. Ica Lamia Sentosa kerap mengunakan jalur tol agar tidak dapat terpantau APH, Wartawan serta masyarakat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum diwilayah tersebut.
Salah satu warga/masyarakat Dimas situasi ini sebagai indikasi lemahnya komitmen aparat dalam menangani kejahatan energi, Rabu 18 Februari 2026.
Menurut dia, keberadaan armada transportir BBM ilegal dan tidak disertai dokumen pengiriman lengkap yang beroperasi terang-terangan seharusnya menjadi alarm bagi institusi kepolisian.
Dimas menegaskan, “penyalahan BBM subsidi bukan sekedar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terorganisasi yang berdampak langsung pada keuangan negara dan merampas hak masyarakat yang bergantung pada subsidi negara.”
“Mendesak kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap perusahaan transportir yang diduga terlibat. Tanpa adanya tindakan yang tegas, menurutnya aparat penegak hukum beresiko dianggap kalah oleh jaringan mafia BBM subsidi,” tegasnya.
Selain kepolisian, Dimas juga mendorong PT. Pertamina (Persero) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM subsidi.
Dirinya menilai masih adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh oknum institusi kesatuan untuk mengalihkan solar subsidi ke pasar industri.
“Jika tidak ada penindakan nyata, praktik mafia BBM subsidi akan terus berulang dan semakin terbuka. Pada akhirnya, hukum hanya menjadi simbol semata tanpa daya,” tutupnya.***
