JAKARTA, HARIAN NUSANTARA.co.id – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini telah disahkan Presiden Prabowo pada 6 November 2025.
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa tanah harus diusahakan, dimanfaatkan, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tanah adalah modal dasar dalam pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan bagi rakyat, bangsa, dan negara Indonesia.
Sayangnya, hingga saat ini masih banyak tanah yang telah dikuasai melalui izin atau hak tertentu justru dibiarkan terlantar.
“Tanah yang telah dikuasai dan/atau dimiliki baik yang sudah ada hak atas tanahnya maupun yang baru berdasarkan perolehan tanah masih banyak dalam keadaan telantar, sehingga cita-cita luhur untuk meningkatkan kemakmuran rakyat tidak optimal,” tulis aturan tersebut yang dikutip pada Sabtu 7 Februari 2026.
Apa Itu Tanah Telantar?
Pada pasal 1 aturan tersebut, tanah telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Menurut Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Pramusinto perbuatan yang dikatakan ‘sengaja’ adalah jika pemegang hak.
Pemegang Hak Pengelolaan, atau Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah secara de facto tidak mempergunakan, tidak memanfaatkan, dan/atau tidak memelihara tanah yang dimiliki atau dikuasai.
Sesuai dengan keputusan pemberian haknya dan/atau rencana pengusahaan, penggunaan, atau pemanfaatan tanahnya.
Dalam Pasal 6 dijelaskan secara rinci objek tanah telantar yang bisa kena penertiban, berikut di antaranya:
a. Objek penertiban tanah telantar meliputi tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah.
b. Tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban Tanah Telantar kecuali jika dengan sengaja tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara sehingga:
1. dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan;
2. dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak; atau
3. fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi, baik Pemegang Hak masih ada maupun sudah tidak ada.
c. Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
d. Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.
e. Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.
Dalam pasal 4 dijelaskan, objek yang disasar ini termasuk tanah di objek kawasan terlantar yakni meliputi kawasan pertambangan, kawasan perkebunan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perumahan/terpadu atau skala besar.
Selanjutnya, kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.
Status Tanah yang Diberi Hak Istimewa dan Tidak Akan Diambil Negara
Kemudian, dalam Pasal 7 disebutkan status-status tanah yang tidak akan dilakukan penertiban, berikut di antaranya.
1. tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat;
2. tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah;
3. tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam; dan
4. tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Sebenarnya, di luar keempat status tanah tersebut, seluruh tanah yang sudah bersertifikat dan dimanfaatkan serta dipergunakan selayaknya Hak Atas Tanah tidak akan diambil negara.
Hak Atas Tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara Pemegang Hak dengan tanah termasuk ruang di atas tanah dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
Apakah Jika 2 Tahun Tanah Dibiarkan Nganggur Bakal Langsung Diambil Negara?
Menurut Pramusinto hal itu tidak benar. Dalam PP disebut ‘paling cepat 2 tahun’ artinya 2 tahun merupakan waktu minimal dan paling cepat tanah diambil alih. Namun, tidak menutup kemungkinan, tanah itu bisa nganggur lebih dari 2 tahun baru diambil oleh negara.
Untuk mengubah status tanah masyarakat menjadi objek penertiban tanah, perlu melewati serangkaian langkah, berikut di antaranya.
a. reforma agraria;
b. proyek strategis nasional;
c. Bank Tanah;
d. cadangan negara lainnya; dan
e. kepentingan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.***
