JAKARTA, HARIAN NUSANTARA.co.id – Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengakui tidak sulit mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan penahanan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA).
KPK sebelumnya telah resmi menetapkan ketua PN Depok sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap, setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026).
Selain itu, KPK menetapkan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan eksekusi sengketa lahan di wilayah Depok.
Tiga tersangka lainnya itu adalah Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok sebagai perantara, serta dua orang dari pihak pemberi suap yakni Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
KPK pun melakukan penahanan terhadap kelima tersangka tersebut selama 20 hari pertama, terhitung mulai 6 Februari hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Tipikor.
Khusus untuk tersangka Bambang Setyawan (BBG), KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain senilai Rp2,5 miliar dari penukaran valas PT DMV selama periode 2025–2026, sehingga ia juga dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor.
Terkait penahanan ini, Asep mengatakan, tidak ada kendala sama sekali dan MA sangat mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
“Ada izin dari Ketua MA pada saat penahanan terhadap hakim khususnya. Bapak Ketua MA sangat mendukung proses yang KPK ini lakukan,” ungkap Asep
Asep mengatakan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga telah menjelaskan kepada Ketua MA, Sunarto bahwa KPK telah memiliki cukup alat bukti untuk melakukan penahanan.
Sehingga, proses untuk mendapatkan izin itu mudah dan cepat, bahkan tidak sampai satu jam izin tersebut keluar.
“Dua alat bukti gitu ya dan yang lainnya tentang peran-perannya sehingga perlu KPK ini melakukan penahan atas kecukupan alat bukti itu. Jadi enggak susah gitu ya, setelah cukup alat buktinya juga dikomunikasikan gitu,” paparnya.
“Baru mungkin enggak nyampai 1 jam komunikasi antara pimpinan KPK dengan pimpinan MA dan alhamdulillah Bapak Ketua MA itu memberikan izin untuk KPK melanjutkan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam hal ini suap,” jelas Asep.
Sementara, MA sendiri menyatakan, akan segera menggelar rapat pimpinan (rapim) guna menyikapi tertangkapnya Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya, Bambang Setyawan.***
