Walau banjir kritik, pemerintah terus menyiapkan aturan teknis pelaksanaan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan peraturan teknis tentang kewajiban iuran penyelenggaraan Tapera bagi karyawan akan rampung di dalam akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk diketahui, kebijakan yang disebutkan tercantum pada Peraturan otoritas (PP) No 21 Tahun 2024 tentang pembaharuan berhadapan dengan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang baru sekadar diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu.
Iuran yang harus dibayarkan untuk kegiatan yang dimaksud adalah sebesar 3% dari penghasilan bulanan, dengan rincian 2,5% dibayarkan oleh pekerja serta 0,5% oleh pemberi kerja.
“(Aturan teknis Tapera beres pada periode Jokowi?) Beres, ini kan masih lama (masa akhir jabatannya),” tutur Airlangga terhadap awak media dalam kantornya Kemenko Perekonomian, Hari Jumat (31/5).
Meski begitu, Airlangga berharap agar rencana penyelenggaraan iuran tapera bagi karyawan ini bisa saja disosialisasikan ke komunitas dengan jelas. Hal ini untuk menjauhi adanya kesalahpahaman persepsi. Misalnya, dijelaskan detail terkait bagaimana manfaatnya, kemudian besaran bunganya.
“Bagaimana pendatang bisa jadi dapat kredit untuk perumahan yang lebih tinggi mudah. Nah, tentu kan ada dua program, perumahan rumah baru, pemilikan rumah baru kemudian renovasi. Kemudian channeling perbankannya melalui mana,” jelasnya.
Nah, untuk menjauhi kegaduhan dalam komunitas terkait rencana iuran Tapera bagi karyawan ini, diharapkan aturan turunan dari PP No 21 Tahun 2024 yang dimaksud segera dikeluarkan. Aturan teknis yang dimaksud nantinya akan menjelaskan terkait mekanisme lebih besar rinci perihal aturan Tapera.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan penduduk akan mendapat khasiat setelahnya kebijakan yang disebutkan berjalan. Hal ini sejenis seperti dulu saat kebijakan iuran BPJS Bidang Kesehatan baru diterbitkan.
“Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelahnya berjalan, kalau belum biasanya pro serta kontra,” ucap Jokowi di Istora Senayan, Awal Minggu (27/5).
Berdasarkan PP 21/2024 tersebut, simpanan kontestan ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari upah atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk partisipan pekerja.
Kemudian penghasilan rata-rata setiap bulan di 1 tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu untuk kontestan pekerja mandiri.
Dalam pasal 15 Ayat 1 PP yang disebutkan dirinci bahwa besaran simpanan partisipan ditetapkan sebesar 3% dari upah atau upah untuk kontestan pekerja kemudian penghasilan untuk kontestan pekerja mandiri.
Artikel ini disadur dari Walau Hujan Kritik, Aturan Teknis Iuran Tapera Dibereskan Sebelum Jokowi Lengser