News  

Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, SYL Ajukan Kasasi ke MA

Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, SYL Ajukan Kasasi ke MA

Harian Nusantara, JAKARTA – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis yang mana diterimanya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang dimaksud terkait persoalan hukum dugaan gratifikasi dan juga pemerasan pegawai dalam lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Status perkara: permohonan kasasi,” bunyi status perkara SYL yang digunakan dilansir dari laman Sistem Pengetahuan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ibukota Pusat.

Dua Terdakwa lain, yakni Kasdi Subagyono juga Muhammad Hatta pun mengajukan permohonan kasasi. Dalam tindakan hukum ini, awalnya Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia memvonis SYL 10 tahun penjara serta denda Rp300 jt subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang alternatif sebesar Rp14.147.144.786 lalu 30.000 dolar Amerika Serikat dengan ketentuan apabila tidak ada dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun. Kemudian, hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI Ibukota pasca KPK mengajukan banding.

Diketahui, PT Ibukota memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.

“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh akibat itu dengan pidana penjara selama 12 tahun kemudian denda beberapa orang Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud bukan dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia membacakan amar putusan, Selasa, 10 September 2024.

PT DKI DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang perwakilan banyak Rp44.269.777.204 dan juga USD30.000 paling lama pada waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Artikel ini disadur dari Vonis Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara, SYL Ajukan Kasasi ke MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *