Harian Nusantara, BOGOR – Kondisi sarana dan prasarana yang berada di UPTD Rumah Potong Hewan (RPH) Bubulak, Kota Bogor dinilai perlu ada peningkatan meskipun dari sisi fasilitas dan kelengkapan alat masih terbilang cukup baik.
Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari saat meninjau ke lokasi. Menurutnya, fasilitas dan kelengkapan di RPH Bubulak masih berjalan dengan baik dan terjaga kebersihannya.
Namun, masih kata Hery, ada evaluasi dan catatan dari Kementerian Pertanian (Kementan) bahwa RPH Bubulak perlu ada peningkatan dan pemeliharaan pada sarana dan prasarananya, pun tahapan higienis dan lainnya harus dijaga.
“Itu catatan dan evaluasi dari Kementan untuk RPH satu-satunya yang kita miliki dan legal untuk pemotongan hewan, pelayanan bagi seluruh masyarakat di Kota Bogor,” ujarnya, Rabu (12/6/2024).
Dalam kunjungannya, Hery menyebut bahwa rata-rata ada puluhan sapi dan kambing atau domba yang dipotong di RPH Bubulak. Namun, Hery mengaku bahwa hal seperti itu yang seharusnya diprioritaskan lantaran menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Pemerintah harus hadir disana, salah satu pelayanan yang meskipun bukan pelayanan dasar yang seksi dari masyarakat, tetapi kalau ada kejadian berkaitan dengan kesehatan hewan, arahnya pasti ke pemerintah karena berasal dari RPH-nya,” ungkapnya.
“Jadi usaha kita sekarang akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat untuk menyempurnakan dan meningkatkan fungsi fasilitas RPH ini,” tambahnya.
Kendati demikian, Hery menambahkan bahwa bagi masyarakat yang ingin melakukan pemotongan hewan kurban di RPH Bubulak itu diperbolehkan.
“Kalau kapasitasnya masih memungkinkan itu sangat bisa. Saya pikir kalau ratusan bahkan ribuan hewan tidak akan menampung juga disini, karena disini kapasitas pemotongan maksimal mencapai 100 ekor , itu pun kalau siang dan malam pemotongannya (24 jam),” imbuhnya.
Adapun retribusi pemotongan hewan di RPH Bubulak sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023, retribusi untuk pemotongan sapi/kerbau senilai Rp80 ribu per ekor, sedangkan kambing/domba itu Rp13 ribu per ekor, dan pemotongan unggas Rp400 rupiah per ekor.
“Retribusi itu hanya pemotongan saja, tidak termasuk pencacahan daging karena kapasitasnya juga terbatas,” pungkasnya. (R-007)