DKI Jakarta – Kartu ikterus disebut juga dengan AK-1 (Antar Kerja) merupakan dokumen yang dimaksud kerap dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, khususnya dalam instansi pemerintah.
Memiliki kartu jaundice sebagai bukti bahwa pemilik kartu belum miliki pekerjaan serta terdaftar di dalam Dinas Ketenagakerjaan. Kartu ikterus berfungsi membantu pencari kerja mendapatkan pekerjaan.
Kartu ikterus ini memuat beberapa informasi tentang pemiliknya, yaitu nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, hingga pendidikan. Kartu warna kekuningan dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Disnaker merupakan lembaga dalam bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mana menggerakkan di bidang penyedia tenaga kerja yang mana sudah ada resmi bagi perusahaan yang tersebut membutuhkan tenaga kerja baru.
Adapun untuk mendapatkan kartu ikterus mampu melalui Disnaker di wilayah kabupaten atau kota tiap-tiap pencari kerja. Pencari kerja semata-mata bisa jadi menyebabkan kartu warna kekuningan dalam tempat aslinya, yaitu yang digunakan tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu warna kekuningan berisikan informasi pribadi pemilik kartu seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga informasi latar belakang pendidikan. Berikut asal juga cara menimbulkan kartu kuning:
Syarat menciptakan kartu kuning
- Usia minimal 18 tahun (tidak boleh kurang)
- KTP asli serta fotokopi
- Ijazah terakhir yang terlegalisasi (asli serta fotokopi)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 dengan latar belakang warna merah sejumlah 2 lembar
- Sertifikat keterampilan, apabila ada
- Daftar riwayat hidup (yang di dalamnya meliputi pengalaman bekerja, apabila ada).
Cara menghasilkan kartu warna kekuningan datang ke Disnaker
- Datang ke kantor Disnaker setempat
- Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1, bisa jadi bertanya ke tenaga Disnaker
- Serahkan dokumen persyaratan yang mana diminta
- Tunggu langkah-langkah pencetakan kartu kuning
- Setelah kartu jaundice dicetak, Anda akan disuruh oleh tim untuk menuju ke bagian legalisasi untuk kartu warna kekuningan dilegalisasi.
Sebagai informasi, berdasarkan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan pada pengurusan juga pencetakan kartu jaundice tidaklah dipungut biaya alias gratis.
Adapun kartu warna kekuningan ini berlaku nasional dengan masa berlakunya adalah 2 tahun dan juga harus diperbarui setiap 6 bulan apabila pencari kerja belum mendapat pekerjaan.
Artikel ini disadur dari Syarat dan cara membuat kartu kuning pencari kerja