Status IKP Kota Bogor Tingkat Rendah pada Pilkada 2024, Bawaslu Fokus Pengawasan Netralitas ASN

Harian Nusantara, BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyatakan bahwa status Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor berada di tingkat rendah atau small.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Parman dan Humas pada Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni bahwa IKP ini bagian dari ikhtiar ki dengan tujuan mitigasi berkaitan dengan hal-hal yang dapat menghambat kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Dalam variabel yang ada berdasarkan hasil pemetaan yang kami pantau bahwa tingkat IKP Kota Bogor pada status kecil atau rendah, tetapi untuk instrumen kampanye kemudian variabel kontestasi ini menjadi Medium,” ungkapnya, Selasa (10/9/204).

“Sebab ada pontensi beberapa hal indikator salah satunya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi fokus pencermatan yang sangat maksimal bagi kami. Jadi dalam konteks instrumen variabel kampanye untuk tingkat Kota Bogor skalanya menjadi Medium, tetapi variabel yang lain itu kecil,” tambahnya.

Ahmad Fatoni menyebut bahwa dalam hal ini pada instrumen kontestasi dari kelima pasangan calon yang ada, terdapat unsur ASN sehingga menjadi pencermatan Bawaslu untuk lebih fokus mengawasi netralitas ASN.

“Seperti yang sudah diketahui bersama, sebelumnya pada Pilkada 2019 di Kota Bogor terjadi pelanggaran netralitas terhadap ASN, di mana ASN tersebut melakukan tindakan yang mengarah pada kampanye dan mendukung salah satu paslon, oleh karena itu diharapkan pada Pilkada tahun ini hal itu tidak kembali terjadi,” ungkapnya.

Adapun upaya pengawasan menjaga netralitas ASN yang akan dilakukan Bawaslu, sambung Ahmad Fatoni, pihaknya telah mengeluarkan imbauan terkait netralitas ASN, kemudian melakukan koordinasi langsung dengan Penjabat Wali Kota Bogor.

“Ini dilakukan untuk memastikan bahwa ASN di tingkatan bawah sampai atas itu menjaga netralitasnya, misal tidak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang cenderung memihak kepada salah satu paslon,” tegasnya.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menuturkan bahwa penindakan terhadap ASN maupun aparatur daerah yang melakukan pelanggaran saat Pilkada 2024 alias tidak netral itu akan dilakukan pentindakan berupa rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negata (KASN).

“Jadi prosesnya untuk ASN ini akan direkomendasikan ke Komisi ASN sehingga KASN ini yang akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut, sebab kami hanya bersifat memberikan rekomendasi ketika ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran,” imbuhnya.

“Setiap pelanggaran itu ada tingkatannya mulai dari ringan, sedang dan berat. Nah, untuk paling berat ini sanksinya pemecatan terhadap ASN tersebut,” sambungnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna menambahkan bahwa Bawaslu akan memaksimalkan langkah-langkah preventif terutama pengawasan terhadap netralitas ASN baik imbauan secara lisan maupun tertulis.

Ketika ada temuan di lapangan ASN ini terlibat dalam politik praktis atau memihak atau mengkampanyekan salah satu paslon, masih kata Herdiyatna, itu akan dilakukan pentindakan termasuk pengawasan terhadap ASN di media sosial.

Herdiyatna mengimbau kepada seluruh ASN maupun apartur daerah (BUMD) untuk tetap menjaga netralitasnya pada kontestasi Pilkada 2024.

“Pun bagi masyarakat jika menemukan atau melihat ada pelanggaran terutama yang dilakukan oleh ASN atau aparatur daerah diharapkan melaporkan ke Bawaslu baik di tingkat kelurahan, kecamatan maupun kota dengan catatan keterangan dan buktinya memenuhi,” pungkasnya. (R-007)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *