JAKARTA – Kabinet Merah Putih Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto disebut-sebut sebagai kabinet gemuk. Hal ini dinilai akan segera menghadirkan beban bagi pemerintahan baru.
Praktisi hukum Hendarsam Marantoko menilai, pembentukan kabinet yang dimaksud merupakan strategi Prabowo untuk perampingan tugas kementerian. Hal itu untuk menciptakan para menteri lebih banyak fokus pada pekerjaannya secara relevan.
Menurut dia, banyaknya jumlah agregat kabinet Prabowo-Gibran sebagai imbas dari perampingan tugas kementerian. “Soal kabinet gemuk diperlukan diluruskan. Jika yang mana dimaksud Kabinet gemuk itu sebagai penambahan ukuran baru yang digunakan tidak ada penting, ya jelas itu tak diperlukan. Sementara yang tersebut dikerjakan Pak Prabowo ini ialah merampingkan postur tugas kementerian agar para menteri lebih banyak fokus pada satu pekerjaan yang dimaksud relevan. Itu dua terminologi yang tersebut berbeda, lho,” ujarnya, Awal Minggu (21/10/2024).
Ketua Umum LISAN itu menerangkan, jikalau sebelumnya satu kementerian membawahi beberapa dirjen, sekarang akan tambahan dirampingkan, muncul pemisahan berubah menjadi kementerian baru. Dia mencontohkan, Kementerian Hukum juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang dimaksud dipisah berubah jadi dua kementerian yakni, Kementerian Hukum kemudian Kementerian Hak Asasi Orang (HAM).
“Di bidang hukum belaka telah begitu kompleks, ada Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Dirjen Administrasi Hukum Umum, Dirjen Pemasyarakatan, Dirjen Imigrasi, Dirjen Kekayaan Intelektual, ditambah lagi dengan Dirjen Hak Asasi Manusia,” tuturnya.
Akibat banyaknya beban tugas ke pada satu kementerian itu, menciptakan menteri tidaklah fokus pada satu pekerjaan. “Orang awam akan mengkaji Pak Prabowo membentuk kabinet gemuk, faktanya pembaharuan postur terbentuk lantaran perampingan tugas kementerian,” katanya.
Artikel ini disadur dari Soal Kabinet Merah Putih, Praktisi Hukum: Perampingan Agar Menteri Fokus