Harian Nusantara, JAKARTA – Siskaeee alias FCNS divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan terkait perkara produksi film porno. Siskaeee bersyukur lantaran vonis lebih lanjut rendah dari tuntutan jaksa 2,5 tahun.
“Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Luar biasa teman-teman jadi hasil putusan sidang hari ini saya diputus, saya bersatu teman-teman yang lainnya 1 tahun pidana dengan subsider 1 bulan,” kata Siskaeee terhadap wartawan di dalam PN Jaksel, Hari Senin (21/10/2024).
Siskaeee mengucapkan terima kasih untuk semua pihak yang tersebut masih mendukungnya. Dia juga menyampaikan permintaan maaf terhadap masyarakat banyak.
“Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luaran sana, teman-teman dalam luaran sana yang kemungkinan besar merasa saya sakiti, atau merasa saya tidak ada sengaja menyakiti. Saya memohon maaf berhadapan dengan kekhilafan saya kemarin, serta saya amat sangat bersyukur dan juga berterima kasih berhadapan dengan semua penduduk yang tersebut masih support saya,” jelasnya.
Vonis 1 Tahun
Sidang vonis Siskaeee cs dijalankan di Pengadilan Negeri Jaksel, Awal Minggu (21/10/2024). Duduk sebagai terdakwa Siskaeee, Virly Virginia, Bima Prawira (BP), kemudian Fatra Ardianata (AFL). Saat hakim menjatuhkan vonis, merek menangis.
“Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara,” kata hakim Sri Rejeki Marsinta di persidangan ke PN Jaksel.
Siskaeee dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menyatakan tidak ada ada alasan pemaaf maupun pembenar melawan perbuatan yang dimaksud dilaksanakan Siskaeee. Hakim menyebutkan Siskaeee harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diketahui, di persoalan hukum ini, polisi menetapkan 12 penduduk pemeran film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, juga SNA.
Sedangkan untuk dua terperiksa pemeran pria yang telah jadi dituduh adalah Bima Prawira (BP) lalu Fatra Ardianata (AFL). Selain itu, ada wanita SE yang tersebut merangkap bermetamorfosis menjadi pemeran sekaligus kru film porno.
Artikel ini disadur dari Siskaeee Meminta Maaf, Bersyukur Divonis Ringan di Kasus Film Porno