Foto  

SIM C1 Mulai Berlaku, Pengendara Moge Diberi Toleransi Waktu 1 Tahun

SIM C1 Mulai Berlaku, Pengendara Moge Diberi Toleransi Waktu 1 Tahun

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesi mengeluarkan jenis golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yakni C1 untuk kapasitas mesin motor 250-500 cc. Pengendara motor gede (Moge) yang digunakan belum memilikinya diberikan toleransi waktu satu tahun sebelum pemberlakukan tilang dilakukan.

SIM C1 diperkenalkan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Setelah tiga tahun melakukan studi, akhirnya golongan baru ini diperkenalkan secara resmi ke warga agar mempermudah pihak kepolisian pada melakukan pendataan.

Untuk mendapatkan SIM C1, calon pemohon setidaknya harus memiliki SIM C minimal selama satu tahun. Tetapi, pihak kepolisian belum memberlakukan penilangan selama masa yang dimaksud oleh sebab itu merupakan bentuk sosialisasi.

“Pihak kepolisian akan memberikan toleransi selama satu tahun bagi pengendara yang dimaksud belum memiliki SIM C1. Namun, Polisi Lalu Lintas (Polantas) tak akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang digunakan belum memiliki SIM C1 di periode tersebut,” kata Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan disitir pada laman Humas Polri.

Biaya pembuatan SIM C1 telah lama ditetapkan sesuai Peraturan eksekutif Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis kemudian Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mana berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam lampirannya, disebutkan pembuatan SIM C1 dikenakan biaya Rp100 ribu. Menariknya untuk SIM C biasa juga dikenakan Rp100 ribu per penerbitan. Adapun untuk biaya perpanjangan keduanya dikenakan biaya yang sama, yakni Rp75 ribu.

Sebagai informasi, sebelum miliki SIM C1 , pengendara diwajibkan miliki SIM C minimal satu tahun. Berikutnya, kepolisian akan mengeluarkan SIM C2 untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 500 cc ke atas.

Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C. “Nanti berikutnya setiap tahun yang tersebut akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas. kita menjamin bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti tidak peningkatan kompetensi namanya,” kata Kakorlantas.

Artikel ini disadur dari SIM C1 Mulai Berlaku, Pengendara Moge Diberi Toleransi Waktu 1 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *