JAKARTA – Penggagas Resha Agriansyah Learning Center (RALC) Resha Agriansyah mengaku prihatin meninjau akhir-akhir ini ada sebagian kurator maupun pengurus yang digunakan terjerat pidana serta dianggap sebagai upaya kriminalisasi pada menjalankan tugasnya. Hal ini berubah jadi perhatian tersendiri bagi para kurator juga pengurus di dalam Nusantara pada menangani perkara kepailitan juga PKPU ke depannya.
“Saya prihatin lantaran bisa jadi dibilang berbagai rekan-rekan kita sesama kurator serta pengurus itu dilaporkan ke polisi, ke kejaksaan di mana menjalankan profesinya. Ini adalah yang mana penting kita bahas dengan panelis dari akademisi kemudian juga bapak dari Bareskrim dan juga Kejaksaan,” ujar Resha membuka Seminar Hukum Nasional bertajuk Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator juga Pengurus Dalam Proses PKPU kemudian Kepailitan pada Kuningan, Jakarta, hari terakhir pekan (4/10/2024).
Penyidik Madya Tindak Pidana Sektor Bisnis Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Didik Sudaryanto mengungkap laporan kepolisian yang masuk mengenai profesi kurator mayoritas berkaitan dengan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat.
“Yang sejumlah terjadi penggelapan, pembohongan ada seperti penggelembuangan piutang, ada yang mana pemalsuan, tak ada tagihan pada saat ajukan PKPU, ini fakta dari perkembangan pidana juga ada,” kata Didik.
Sebenarnya penyidik telah memberi saran terhadap pelapor agar menyelesaikan ini secara keperdataan, sebab ada aspek keperdataan pada laporan tersebut. Namun, pelapor masih mengambil jalur pidana sehingga penyidik tak mempunyai pilihan selain memproses laporan tersebut.
Kepala Sub Direktorat Pra Penuntutan Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keselamatan Negara, Ketertiban Umum, juga Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Agung Syahrul Juaksha Subuki menuturkan aksi pidana lain yang dimaksud berpotensi menjerat kurator serta pengurus adalah Obstruction of Justice pada Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
“Ini ada seseorang di satu kelompok jadi target dengan tuduhan OJ, modus menyembunyikan aset hasil tipikor. Kurator ada pada di nanti dapat dianggap bagian dari itu. Kita sudah ada pengalaman ya, pengacara aja dapat dijerat dari itu. Unsur yang dimaksud sangat sederhana, barang hasil perbuatan pidana kemudian digiring obyek pidana, PKPU itu menghilangkan jejak, kurator bisa saja kena nanti,” ungkapnya.
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Negara Indonesia Teddy Anggoro menjelaskan pasal-pasal pada KUHP yang tersebut memang sebenarnya berpotensi menjerat kurator kemudian pengurus di melaksanakan tugas.
Misalnya Pasal 167 KUHP terkait dengan masuk ke rumah/ruangan/pekarangan tertutup warga lain tanpa izin. Kemudian, Pasal 263, 264 kemudian 266 tentang pemalsuan surat, Pasal 310-311 tentang menyerang kehormatan pendatang lain, Pasal 317 mengenai pengaduan juga pemberitahuan palsu, Pasal 372 tentang penggelapan, Pasal 400 bilangan bulat (2) tentang menghurangi hak pemiutang, dan juga Pasal 406 tentang merusak atau menghilangkan barang khalayak lain.
Artikel ini disadur dari RALC Prihatin Kurator dan Pengurus Terjerat Pidana