Ibukota Indonesia – Dalam bola kerja, terdapat sertifikasi profesi yang dimaksud dapat membantu individu untuk meningkatkan potensi karier.
Sertifikasi profesi merupakan bukti bahwa seseorang miliki pengetahuan juga kemampuan sesuai dengan standar untuk menjalani suatu pekerjaan.
Memiliki sertifikasi menunjukkan seseorang telah lama melakukan proses ujian serta praktik profesi yang tersebut diperoleh dari lembaga berwenang yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi dengan mengesahkan pengakuan bahwa individu kompenten melawan pemenuhan standar pada bidang pekerjaan tersebut.
Di Indonesia, sertifikasi kerja atau profesi dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), yang digunakan bertanggung jawab mengawasi kredibilitas lalu konsistensi.
Selain itu, ada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang tersebut juga berwenang sudah diberikan lisensi oleh BNSP yang mana dianggap kredibel untuk menerbitkan sertifikasi tersebut. Berikut beberapa jenis sertifikasi profesi BNSP:
Sertifikasi Profesi KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)
Sertifikasi profesi KKNI, sebagai bukti kompetensi seseorang pada bidang tertentu serta diakui berdasarkan pada kualifikasi nasional sebuah negara. Sertifikasi ini dibutuhkan untuk karyawan guna mengukur tingkat kompetensi yang dimilikinya secara nasional, mengutip dari laman LSP MSDM AHS Manajemen.
KKNI memiliki 9 jenjang kualifikasi, mulai dari jenjang I hingga IX pada tiap-tiap profesi, yang tersebut memfokuskan pada kompetensi yang wajib dimiliki suatu fungsi, seperti pengawasan, pelatihan, juga lain sebagainya.
Sertifikasi Kualifikasi Okupasi Nasional
Sertifikasi kualifikasi okupasi nasional memfokuskan pada kompetensi yang mana wajib dimiliki suatu fungsi di sebuah jabatan. Sertifikasi ini biasanya diperlukan untuk mendapatkan pekerjaan di dalam bidang tertentu, seperti contoh profesi satpam, anggota gudang, sales, hingga mekanik.
Meskipun berasal dari lapangan usaha yang mana berbeda, standar kompetensi seseorang yang digunakan menduduki sebuah jabatan dapat diukur menyesuaikan dari jenis pekerjaannya.
Sertifikasi Profesi Paket (Cluster)
Sertifikasi profesi paket atau cluster merupakan gabungan dari beberapa unit kompetensi yang dimaksud terkait dengan suatu pekerjaan. Sertifikasi ini biasanya diterbitkan oleh LSP yang tersebut dibentuk oleh bidang atau perusahaan, dilansir dari LSP Ditekindo.
Sertifikasi ini memfokuskan pada kompetensi tenaga kerja terhadap lapangan usaha yang digunakan tambahan rinci (spesifik) yang mana sesuai dengan ketentuan standar nasional.
Sertifikasi Profesi Unit Kompetensi
Sertifikasi profesi unit kompetensi merupakan belaka menyimpulkan kompetensi seseorang pada satu unit kompetensi tertentu. Sertifikasi ini sebagai bukti seseorang mempunyai kemampuan di di mengerjakan tugas-tugas tertentu di suatu pekerjaan.
Sertifikasi ini biasanya diterbitkan oleh LSP yang tersebut dibentuk oleh lembaga pelatihan atau pendidikan.
Sertifikasi Profisiensi
Sertifikasi ini ada level sertifikasinya yakni basic, intermediate, juga advance, yang dimaksud ditujukan untuk mengukur level keahlian seseorang dalam bidangnya. Sertifikasi ini biasanya diterbitkan oleh perusahaan pembuat perangkat lunak atau aplikasi mobile tersebut.
Sertifikasi ini hampir mirip dengan unit kompetensi, namun sertifikasi ini ditujukan untuk mengukur level keahlian seseorang di bidang dan juga sektor yang tersebut lebih lanjut spesifik.
Selain itu, sertifikasi profesi juga mampu diperoleh dari lembaga lain yang mana diakui atau miliki otoritas ke bidang tertentu. Namun, harus terus memverifikasi bahwa lembaga yang tersebut memberikan sertifikasi yang disebutkan resmi diakui oleh BNSP atau lembaga berwenang terkait.
Artikel ini disadur dari Ragam jenis sertifikasi profesi