News  

PTUN DKI Jakarta Tolak Gugatan PDIP mengenai Keabsahan Pencalonan Gibran

PTUN DKI Ibukota Tolak Gugatan PDIP mengenai Keabsahan Pencalonan Gibran

JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memutuskan tak menerima gugatan Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan hasil Pilpres juga Pileg 2024. Amar putusan menghadapi gugatan PDIP yang dimaksud sudah pernah dibacakan tadi.

“Setelah majelis hakim bermusyawarah serta memutuskan. Mengadili, di eksepsi menerima eksepsi tergugat dan juga tergugat II intervensi, mengenai kewenangan atau prospek absolut pengadilan. Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tiada diterima. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara beberapa jumlah Rp342.000,” kata Juru Bicara PTUN DKI Jakarta Irwan Mawardi di PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Pembacaan gugatan yang disebutkan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sekaligus sebagai Wakil Ketua PTUN Ibukota dengan hakim anggota Yuliant Prajaghupta kemudian Sahibur Rasid. Pembacaan putusan yang disebutkan direalisasikan secara elektronik melalui e-court.

PTUN Ibukota Tolak Gugatan PDIP mengenai Keabsahan Pencalonan Gibran

Gugatan yang mana dilayangkan PDIP yang dimaksud teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. Sebagai penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP.

Dalam gugatannya, PDIP meminta-minta agar hakim PTUN memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden juga Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional di Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai dengan adanya putusan yang tersebut berkekuatan hukum permanen di perkara ini.

Terkait pokok perkara, PDIP memohonkan PTUN membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres dan juga Pileg. PDIP juga memohonkan PTUN memerintahkan KPU mencabut Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilpres kemudian Pileg.

“Memerintahkan untuk tergugat untuk melakukan tindakan mencabut kemudian mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto juga Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan juga Wakil Presiden terpilih berdasarkan pendapat terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Negara Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” bunyi pokok perkara lainnya pada gugatan.

Artikel ini disadur dari PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *