Keputusan Mahkamah Agung tidak ada ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang
Jakarta – Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Tanah Air (PSI) Andy Budiman melakukan konfirmasi tindakan Mahkamah Agung (MA) terkait batas umur pencalonan kepala area tiada ada kaitannya dengan sang ketua umum Kaesang Pangarep.
Hal yang disebutkan dikatakan Andy lantaran kekinian sejumlah pihak yang dimaksud menuduh putusan yang dimaksud dikeluarkan untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri jadi kepala daerah.
"Keputusan Mahkamah Agung tidaklah ada kaitannya dengan PSI maupun mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah partai Garuda lalu tiada ada komunikasi sebanding sekali dengan PSI terkait dengan kesulitan ini," kata Andy pada video yang tersebut diunggah pada akun Instagramnya @andy_budiman, Jumat.
Menurut dia, sedari awal PSI bukan pernah berencana mengajukan gugatan yang disebutkan ke MA. Partai Garuda juga ia nilai tak pernah berkoordinasi dengan PSI di proses pengajuan gugatan tersebut.
Namun demikian, Andy berharap seluruh elemen warga mau menghormati tindakan MA yang dimaksud diyakini sudah ada berdasarkan beragam pertimbangan.
"Kami berharap semua pihak sanggup bersikap proporsional di menanggapi permasalahan ini. Silahkan tanya terhadap MA apa alasan ke balik kebijakan itu," kata dia.
Dia juga memohon seluruh rakyat untuk bertanya secara secara langsung terhadap partai Garuda setiap saat penggugat putusan MA tersebut.
Sebagai informasi, Keputusan MA itu tertuang dalam pada Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garuda Republik Tanah Air (Partai Garuda)," demikian bunyi putusan sebagaimana yang mana dilansir dari laman resmi MA di dalam Jakarta, Kamis.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur kemudian duta gubernur, bupati juga duta bupati, dan/atau wali kota lalu delegasi wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud lebih tinggi tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
MA pun menyatakan bahwa pasal pada peraturan KPU yang dimaksud bukan mempunyai kekuatan hukum sepanjang bukan dimaknai "…berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur juga delegasi gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati kemudian perwakilan bupati atau calon wali kota kemudian duta wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih".
Pada akhir putusan itu, MA juga memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pembaharuan keempat melawan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur serta duta gubernur, bupati serta perwakilan bupati, dan/atau wali kota juga perwakilan wali kota.
Artikel ini disadur dari PSI: Putusan MA tidak ada hubungannya dengan Kaesang