Proses Bisnis Masih Berjalan, Pengamat Hukum ini Minta KPK Menunda Kasus PGN

Proses Bisnis Masih Berjalan, Pengamat Hukum ini Minta KPK Menunda Kasus PGN

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menunda terlebih dulu serangkaian penyidikan terkait dengan perkara jual-beli PT Perusahan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT IG.

Pengamat Hukum sekaligus Praktisi Hukum Firman Candra menyebutkan langkah-langkah usaha antara PGN lalu IG masih berlangsung. Apalagi diketahui PGN ternyata masih terus menagih uang panjar jual-beli gas yang dimaksud ke IG.

“Tunda dulu serangkaian (penyidikan KPK) sampai menemukan perusahaan yang dimaksud berubah menjadi mitra PGN ini membayar atau tidak. Kalau memang benar tidak ada membayar, kan PGN punya cara bisnis, lewat abritrase kemungkinan besar lewat pengadilan, jangan pendatang yang tersebut lagi bekerja ditetapkan tersangka,” kata Firman pada diskusi Talk Show Suara Netizen +62 Community penyidikan persoalan hukum PGN di KPK, Siapa Tersangka?” ke Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (31/5).

Alih-alih menyidik kasus, menurut Firman malahan langkah KPK dapat menggangu bsinis perusahaan pelat merah tersebut. Menurut Firman, permasalahan yang digunakan dialami PGN lalu mitra kerjanya itu diselesaikan secara industri terlebih dulu. “Biarkan itu sampai putus, sampai apakah bisa jadi (uang) kembali ke PGN atau tidak,” tambah Firman.

Proses bidang usaha yang tersebut dijalani PGN itu, kata Firman, sebaiknya dibiarkan jalan semata terlebih dulu, tanpa campur tangan penengak hukum di hal ini KPK. Jangan sampai KPK malah justru bersaingan dengan penanganan tindakan hukum di Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Jangan sampai justru bersaing dengan Kejagung yang menimbulkan terperiksa persoalan hukum besar seperti PT Timah Tbk. Jangan itu. Kalau sanggup digali lagi, akibat kejahatan korporasi itu sejumlah dalam BUMN. Karena kalau saya lihat PGN itu masih kondusif, dikarenakan keuangan PGN itu masih ada dalam perusahaan lain. Ini adalah masih rute (penagihan),” ungkap Firman.

Menurut Firman, KPK jangan segera masuk ke ranah pidananya. Karena inti dari perbuatan pidana korupsi itu adalah uang substitusi serta itu paling utama.

“Uangnya kembali terlebih dulu, setelahnya uang kembali, baru lihat ada pidana atau tidak,” tandas Firman.

Merujuk hasil audit BPK, jual-beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang digunakan membawahi Isar Gas (IG) dengan uang muka US$ 15 jt tidaklah didukung mitigasi risiko memadai.

Asal tahu saja,  KPK mengumumkan ada 2 terperiksa di dugaan korupsi PGN. Bahkan kedua pendatang itu telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri kemudian berasal dari pelopor negara dan juga pihak swasta. Walau begitu, KPK belum mau mengumumkan identitas kedua terperiksa itu.



Artikel ini disadur dari Proses Bisnis Masih Berjalan, Pengamat Hukum ini Minta KPK Menunda Kasus PGN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *