. Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan saat ini bisa saja mengambil bagian menjalankan tambang.
Ini setelahnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang digunakan merupakan pembaharuan menghadapi Peraturan eksekutif (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral lalu Batubara.
Mengutip dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jokowi menyetujui secara resmi PP baru ini pada Kamis (30/5).
Di PP baru, pemerintah menambahkan pasal 83A pada antara pasal 83 kemudian 84 yang tersebut mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK yang digunakan berbunyi sebagai berikut:
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat direalisasikan penawaran secara prioritas untuk badan usaha yang tersebut dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1 PP Nomor 25/2024, disitir hari terakhir pekan (31/05).
Pada pasal 2 dijelaskan bahwa WIUPK yang dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks atau bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
“IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri,” bunyi Pasal 83A ayat 3.
Pasal 4 menyatakan bahwa kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan bidang usaha harus mayoritas serta berubah menjadi pengendali. Pasal 5 menyebutkan bahwa badan perniagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerja serupa dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.
“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan otoritas ini berlaku,” bunyi pasal 83A ayat 6.
Pasal 7 menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas terhadap badan bisnis milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur pada Peraturan Presiden.
Perlu diketahui, pemerintah melalui Kementerian Penyertaan Modal sebelumnya berencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) melalui revisi Peraturan eksekutif Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batubara.
Menteri Investasi/Kepala Badan Kesepahaman Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, bahkan sempat menyatakan bahwa perusahaan yang tersebut memiliki IUP juga tidaklah sepenuhnya dikelola sendiri melainkan dibantu kontraktor. Demikian juga dengan ormas yang tentu akan mencari mitra lain untuk menjalankan IUP.
Ia juga beralasan, bahwa ormas keagamaan miliki jasa di memerdekakan bangsa Tanah Air sehingga telah selayaknya merekan diberikan IUP untuk menjalankan bidang usaha pertambangan.
Artikel ini disadur dari PP Sudah Diteken Jokowi, Ormas Keagamaan Dapat Jatah Izin Usaha Tambang