Harian Nusantara, BOGOR – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota, berhasil mengungkap 20 kasus narkoba dengan 26 tersangka dalam Operasi Antik yang dimulai dari 5 sampai 14 Juli 2024.
Salah satu kasus narkoba yang diungkap yakni pengedaran narkoba jenis sabu yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bogor. Pasutri berinisial A (33) dan ID (48) tersebut ditangkap polisi di tempat kosnya di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan.
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra mengatakan, kasus narkoba ini terungkap atas kecurigaan Satgas Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba (KBDN) yang dibentuk Polresta Bogor Kota di Kelurahan Cikaret.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Satres Narkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap pasutri yang menjadi kurir narkoba di wilayah tersebut dengan barang bukti sabu 1,49 gram.
“Kebetulan kedua tersangka ini merupakan pendatang di wilayah tersebut. Atas dasar laporan dari Satgas KBDN kami melakukan pengungkapan terhadap pasangan suami istri itu,” katanya dalam pres rilis di mako Polresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat, Senin (15/7/2024).
Eka menambahkan, ID, istri dari A merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dia pernah ditangkap pada tahun 2020. “Istrinya itu dulu diamankan di Polresta Bogor Kota di tahun 2020 dan bebas bersyarat di tahun 2022,” ungkapnya.
Dalam menjalankan aksinya, sambung Eka, modus transaksi yang digunakan tersangka yakni dengan sistem tempel. “Sementara untuk motifnya alasan ekonomi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandasnya. (R-009)