Polisi Bisa Blokir Siber Langsung, Begini Respons Menohok Pengusaha

Polisi Bisa Blokir Siber Langsung, Begini Respons Menohok Pengusaha

Jakarta – DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) pembaharuan ketiga melawan UU Nomor 3 tahun 2022 mengenai Polri. Salah satunya mengatur kepolisian dapat memblokir internet secara langsung.

Mengutip CNN Indonesia, RUU itu akan menghasilkan Polisi sanggup menindak, memblokir atau memutus dan juga upaya memperlambat akses dalam ruang siber.

Mengomentari hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Siber Nusantara (APJII) Muhammad Arif mengatakan, sejumlah pihak yang ingin mengambil peran ke dunia internet.

“Siapa yang tersebut mau ambil peran Kominfo? Polri? BSSN? Mau siapa? Kalau semuanya mau ngambil peran kan repot. Nih kita juga bahasanya koordinasi dengan siapa nih asosiasi? Siapa bapaknya kita? Kalau begini repot jadinya semua mau ngambil peran, mau jadi hero, repot sih,” kata Arif pada Jakarta, Hari Jumat (31/5/2024).

“Kalau menurut saya ya semua terlalu berbagai badan yang tersebut mengambil peran pada masa yang mana mirip jadinya,” imbuhnya.

Arif mengutarakan belum ada komunikasi ke pihak Asosiasi terkait aturan tersebut.

Saat ditanya mekanisme pemblokiran akan menandai IP addressnya, pemblokiran akan akan dilaksanakan Kementerian Kominfo

Caranya dengan melalui mekanisme beberapa sistem. Termasuk dengan mencari juga crawling informasi ke internet.

“Baik itu dari sistem dia (Kominfo) yang tersebut crawling. Crawling itu cari-cari gitu ya sistemnya, atau laporan-laporan. Misalnya ada yang mana melaporkan, “nih laman ini judi online” baru merekan blokir,” jelas dia.

Artikel Selanjutnya Video: Kominfo Mau Kecepatan Siber RI 100 MBPS, Bisa?

Artikel ini disadur dari Polisi Bisa Blokir Internet Langsung, Begini Respons Menohok Pengusaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *