JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan mengenai penataan kemudian tugas kementerian negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Dalam aturan ini, Kejaksaan Agung (Kejagung), TNI, dan juga Polri pada masa kini ke bawah koordinasi Menteri Koordinator Lingkup Politik juga Ketenteraman (Menko Polkam) yang dimaksud dijabat Budi Gunawan (BG).
Prabowo memproduksi 48 kementerian di Kabinet Merah Putih. Dari puluhan kementerian yang dimaksud terdapat perpindahan tugas juga fungsi. Aturan penataaan yang disebutkan diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tindakan juga Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
“Bahwa dengan terjadinya perpindahan tugas lalu fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diwujudkan penataan sementara guna melindungi keberlangsungan pelaksanaan tugas juga fungsi pada beberapa kementerian/lembaga dimaksud,” bunyi pertimbangan Perpres tersebut.
Dalam perpres yang dimaksud diatur bahwa Sekretaris Kabinet yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2020 dibubarkan. Usia dibubarkan, tugas serta fungsi Seskab diintegrasikan ke di kementerian yang dimaksud menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang kesekretariatan negara.
Pada kabinet Merah Putih terdapat tujuh kementerian koordinator, ke antaranya Menteri Koordinator Area Politik serta Keamanan, Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan, Menteri Koordinator Area Perekonomian.
Kemudian, Menteri Koordinator Lingkup Pembangunan Orang kemudian Kebudayaan, Menteri Koordinator bidang Infrastruktur serta Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Sektor Pemberdayaan Masyarakat, serta Menteri Koordinator Lingkup Pangan.
Artikel ini disadur dari Perpres Kabinet Prabowo-Gibran: TNI, Polri, dan Kejagung di Bawah Budi Gunawan