JAKARTA – Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan ( PDIP ) Gayus Lumbuun menyoroti Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) yang dimaksud bukan menerima gugatan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024. Padahal gugatan yang tersebut diajukan PDIP itu sudah melalui persidangan dismissal.
Gayus menjelaskan, di persidangan dismissal, perkara yang disebutkan layak dilanjutkan. Namun pada putusan perkara ini, PTUN justru tak berwenang mengadili gugatan tersebut.
“Saya akan mengawali bahwa putusan ini kan sebelum perkara masuk PTUN, kami telah menjalani satu rute yang dimaksud bernama dismissal,” kata Gayus pada konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (25/10/2024).
“Berkaitan dengan perkara yang tersebut tiada diperiksa sebanding sekali oleh hakim, bukan dipertimbangkan sejenis sekali semata-mata lantaran kompetensinya bukanlah dalam PTUN Jakarta, padahal kami sudah mengungguli proses dismissal oleh ketua, pimpin oleh ketua PTUN, beliau nyatakan boleh melanjutkan perkara ini,” katanya.
Gayus lantas mempertanyakan sikap para hakim yang dimaksud mengadili perkara ini. Dia menegaskan pihaknya semata-mata menghargai bunyi putusan tersebut, tidak sikap dari para hakimnya.
“Jadi yang dimaksud memutus itu hakimnya. Kami menghormati putusannya. Tapi tentang hakim yang tersebut memutus diperlukan kita persoalkan. Karena ada hal-hal yang digunakan sangat janggal,” ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Ibukota memutuskan tak menerima gugatan PDIP berkaitan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024, Kamis (24/10/2024) siang. Sebabnya, objek sengketa yang mana diajukan PDIP bukanlah kewenangan PTUN.
“Pertimbangannya adalah, berdasarkan fakta hukum diatas, pengadilan memandang karakteristik permasalahan atau sengketa hukum ini berada pada sengketa proses pemilu,” ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi membacakan hasil putusan melalui e-court ke PTUN Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Artikel ini disadur dari PDIP Anggap Janggal Hakim PTUN Tak Menerima Gugatan Pencalonan Gibran: Kita Menang Dismissal