News  

OTT ke Kalsel, KPK Sita Uang Tunai Senilai Rp12,1 Miliar lalu USD500

OTT ke Kalsel, KPK Sita Uang Tunai Senilai Rp12,1 Miliar sesudah itu USD500

Harian Nusantara, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh terdakwa tindakan hukum dugaan suap di dalam pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan 2024–2025. Salah satunya, Pemuka Kalsel Sahbirin Noor.

Selain menetapkan tersangka, penyidik KPK juga menyita banyak uang tunai. “Total (uang) sekitar Rp12 miliar dan juga USD500,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada waktu konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (8/10/2024).

Nurul Ghufron menyebut, uang yang disebutkan merupakan bagian 5% yang akan diberikan untuk Pengurus Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin dari empat khalayak yang tersebut berbeda.

Ghufron menjelaskan pihaknya menemukan enam paket uang dari tangan pengurus Rumah Tahfidz Darussalam AMD dengan rincian satu kardus berisi Rp1 miliar, satu tas berisi Rp1,2 miliar, satu tas berisi Rp1 miliar, satu kardus dengan foto Paman Birin berisi Rp800 juta, satu kardus berisi Rp1,2 miliar, kemudian satu kardus berisi Rp710 miliar.

Kemudian, dari Kabid Cipta Karya YUL diamankan satu koper berisi Rp1 miliar, satu koper berisi Rp1,3 miliar, satu koper berisi Rp1 miliar, satu koper berisi Rp350 juta, dan juga empat bundle dokumen terkait perkara ini. “Dua lembar post it berwarna ikterus bertuliskan ‘logistik Paman:200 juta, logistik terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%,” ujar dia.

Selain itu, KPK juga menyita berkas operasi dari pihak swasta YUD dengan perpindahan uang sebesar Rp600 juta. Kemudian, KPK juga mengamankan uang dari tiga koper juga satu kantong kresek ke tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Pengurus Kalsel FEB berisi uang Rp3,2 miliar juga USD500.

Adapun tujuh penduduk yang tersebut ditetapkan sebagai dituduh yaitu Pemuka Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Pemuka Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), lalu dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) dan juga Andi Susanto (AND).

Artikel ini disadur dari OTT di Kalsel, KPK Sita Uang Tunai Senilai Rp12,1 Miliar dan USD500

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *