Ojol hingga Kurir Masuk Anggota Iuran Tapera, Begini Penjelasannya

Ojol hingga Kurir Masuk Anggota Iuran Tapera, Begini Penjelasannya

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membenarkan bahwa kewajiban iuran Tapera juga diperuntukkan terhadap pekerja mandiri atau informal. Namun, ada kriteria yang mana diperlukan diperhatikan bagi pekerja tersebut.

Memang aturan iuran Tapera bukan semata-mata menyasar pegawai pemerintah, TNI/Polri lalu swasta, tetapi juga menjangkau pekerja informal.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa kewajiban pekerja mandiri turut menjadi kontestan Tapera tertuang di Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 21 Tahun 2024 inovasi PP 25/2020.

Sebelumnya, kewajiban yang dimaksud belum diterapkan di PP 25/2020, kemudian BP Tapera memiliki kewenangan untuk memasukkan pekerja mandiri agar turut mengiur di kebijakan ini.

“(Pekerja) mandiri adalah para pekerja tidak penerima upah, satu di antaranya pekerja yang digunakan ada di dalam sektor non formal (seperti) ojek online (ojol) maupun kurir,” jelas Heru pada konferensi pers, di dalam Jakarta, Hari Jumat (31/5).

Meski begitu, Heru mengungkapkan, tak semua pekerja mandiri ini wajib mengikuti iuran Tapera. Menurutnya, iuran ini peruntukan bagi para pekerja yang tersebut penghasilannya di dalam berhadapan dengan Upah Minimum Wilayah (UMR).

“Penghasilannya yang tersebut ke bawah itu ya nggak wajib, tapi kalau mau daftar ya kita terima,” ungkapnya.

Untuk diketahui, ketentuan ini mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat sebesar 2,5% dari upah lalu 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Sementara bagi pekerja mandiri, simpanan ditetapkan sepenuhnya sebesar 3%.



Artikel ini disadur dari Ojol hingga Kurir Masuk Peserta Iuran Tapera, Begini Penjelasannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *