News  

Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Bangsa Melawan Penyelundupan Narkoba

Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Bangsa Melawan Penyelundupan Narkoba

JAKARTA – Kejahatan narkoba dikategorikan sebagai extraordinary crime, akibat mempunyai dampak negatif bagi human security, melebihi kejahatan konvensional. Penyalahgunaan serta peredaran ilegal narkoba dapat merusak aset terpenting bangsa, yaitu sumber daya manusia. Beragam upaya diperjuangkan pemerintah untuk menghadapi narkoba. Dari upaya pencegahan ke penindakan, berikut langkah progresif pemerintah pada 10 tahun terakhir mempertahankan Tanah Air dari penyelundupan narkoba.

Kerugian akibat peredaran narkoba bagi bangsa serta negara sangat besar. Kejahatan narkoba berisiko berubah menjadi proxy war di mengurangi kekuatan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya. Selain itu, perdagangan gelap juga penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang digunakan dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan juga keamanan.

Melalui Undang-Undang Republik Indonesi Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba (UU Narkoba), pemerintah mengatur antara lain izin khusus serta surat persetujuan impor ekspor, peredaran, dan juga upaya Pencegahan kemudian Pemberantasan Penyalahgunaan juga Peredaran gelap Narkoba kemudian Prekursor Narkoba (P4GN).

Dalam rangka melaksanakan P4GN tersebut, dibentuklah Badan Narkoba Nasional (BNN). Kemudian, untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap kejahatan narkoba, pemerintah melakukan upaya melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN yang dimaksud melibatkan seluruh kementerian/lembaga satu di antaranya pemerintah daerah.

Seluruh pihak yang terlibat di RAN P4GN difokuskan di bidang juga tugas masing-masing. Pertama, Area Pencegahan meningkatkan kampanye rakyat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, mendeteksi penyalahgunaan narkoba secara dini, mengembangkan institusi belajar antinarkoba, dan juga menjalankan kawasan rawan kemudian rentan narkoba.

Kedua, Lingkup Pemberantasan membersihkan tempat serta kawasan rawan peredaran narkoba, menguatkan pengawasan pintu masuk negara republik Indonesia, mengembangkan sistem interdiksi terpadu, juga memperketat sistem pengawasan prekursor. Selanjutnya, Area Rehabilitasi meningkatkan kapasitas dan juga aksesibilitas layanan rehabilitasi orang yang terluka penyalahgunaan narkoba juga meningkatkan SDM di layanan rehabilitasi bagi pecandu lalu korban penyalahgunaan narkoba. Terakhir, Lingkup Penelitian, Pengembangan, Data, lalu Informasi, yang tersebut meneliti juga menyajikan data lalu informasi P4GN.

Terbaru, rencana aksi yang disebutkan disampaikan di Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020, yang mana mengatur salah satunya tentang pelaksanaan tugas ke bidang pemberantasan bagian pembersihan tempat dan juga kawasan rawan peredaran gelap narkoba serta prekursor narkoba. Aturan yang dimaksud mengamanatkan pengefektifan tim khusus terpadu intelijen narkoba di pengungkapan daftar pencarian orang, penyelidikan terhadap tindakan pidana narkoba lalu prekursor narkoba, dan juga peningkatan pengawasan setelah itu lintas warga lalu barang ke serta dari Indonesia.

Hal itu diwujudkan dengan pencegahan lalu pemberantasan peredaran gelap dan juga penyalahgunaan narkoba, peningkatan kerja sebanding nasional serta internasional di pencegahan dan juga penanganan kejahatan transnasional, juga peningkatan kapasitas pengawasan serta efektivitas penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, kemudian follow the people.

Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya ditujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah Indonesia. Hingga pada waktu ini, beberapa komponen utama yang digunakan memengaruhi maraknya peredaran narkoba dalam tanah air, antara lain masih tingginya nomor pengguna (demand), adanya disparitas nilai antara negara produsen dengan Indonesia, juga semakin beragamnya jenis narkoba juga berkembangnya modus operandi penyelundupan narkoba dari waktu ke waktu.

Dalam 10 tahun terakhir, modus penyelundupan yang tersebut kerap ditemui ialah narkotika dibawa dengan segera melalui perbatasan darat, laut, kemudian bandara (hand carry). Modus yang dimaksud kerap melibatkan para kru moda transportasi yang mana mengakibatkan penumpang masuk ke di perbatasan Indonesia, menyembunyikan narkotika ke ruang-ruang di koper (concealment passanger baggage), serta memasukkan narkotika pada kontainer barang melalui pelabuhan juga bandara (concealment container/cargo).

Artikel ini disadur dari Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Bangsa Melawan Penyelundupan Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *