Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Ronald Tannur

Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Ronald Tannur

JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ditetapkan sebagai terperiksa baru dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang tersebut memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur pada perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Betul (jadi tersangka),” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Hari Jumat (25/10/2024).

Dirinya menyebut, Kejagung juga menemukan beberapa uang ketika menggeledah kediaman Zarof. Meski demikian, Febri enggan mengungkap secara detail tentang jumlah keseluruhan uang yang tersebut disita Kejagung di penggeledahan kediaman Zarof tersebut.

Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna mendalami perkara dugaan penerimaan suap dan juga atau gratifikasi pada vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap ke area Denpasar, Bali.

“ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA),” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Untuk diketahui, tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, juga Heru Hanindyo ditetapkan jadi terdakwa oleh Kejagung lantaran diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) di perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Setelah dijalankan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 khalayak hakim menghadapi nama ED, HH lalu M, dan juga Pengacara LR sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar.

Artikel ini disadur dari Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Ronald Tannur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *