Legislator Muda NTT Stevano Adranacus Siap Kawal Kasus Rudy Soik

Legislator Muda NTT Stevano Adranacus Siap Kawal Kasus Rudy Soik

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Nusa Tenggara Timur (NTT) Stevano Rizki Adranacus menyatakan siap mengawal tindakan hukum pemberhentian tiada dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik hingga tuntas. Sebab, Stevano menegaskan bahwa warga NTT sangat membutuhkan penegakan hukum yang mana adil lalu bermanfaat bagi rakyatnya.

Hal itu dikatakannya rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga terkait persoalan hukum pemecatan terhadap Ipda Rudy Soik. Kasus yang disebutkan bermula dari penyelidikan persoalan hukum komponen bakar minyak (BBM) ilegal.

“Pesan saya terhadap Bapak Kapolda lalu rekan-rekan sekalian jikalau benar Bapak Kapolda, maka kami back-up secara penuh, tetapi apabila tiada ada yang benar kami di Komisi III akan berada dalam garda terdepan untuk mengingatkan saudara-saudara sekalian,” kata Stevano pada waktu RDP Komisi III DPR dengan jajaran Polda NTT dalam Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Mulai Pekan (28/10/2024).

Stevano menegaskan, apabila memang sebenarnya betul apa yang mana diberitakan media massa selama ini bahwa Polda NTT melakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar memberhentikan Ipda Rudy Soik, maka sangat memprihatinkan dan juga kegagalan pada penegakan hukum ke Tanah Air khususnya ke NTT.

Meski demikian, Stevano masih meyakini, jajaran Polda NTT merupakan polisi yang tersebut profesional. Untuk itu, ia berharap melalui RDP ini dapat dapat membongkar perkara yang disebutkan secara terang benderang hingga tuntas.

“Saya berharap melalui forum yang tersebut terhormat ini semua fakta, semua perspektif sanggup diutarakan secara terang benderang sehingga kami di dalam Komisi III mampu mendudukan permasalahan ini dengan seutuh-utuhnya, sehingga rakyat Tanah Air khususnya masyarakat NTT bisa jadi mendapatkan penjelasan yang tersebut seutuh-utuhnya,” tegas Stevano.

Oleh sebab itu, Stevano mengemukakan tindakan hukum yang disebutkan terhadap institusi Polri khususnya Propam yang dimaksud miliki mekanisme internal yang digunakan profesional untuk mengungkap persoalan hukum tersebut. “Karena saya dengar bahwa Propam Polri di dalam bawah pimpinan Irjen Abdul Karim ini sangat profesional lalu ditakuti. Jadi, saya mengundang teman-teman Komisi III sekalian untuk mempercayakan untuk Propam agar persoalan hukum ini mampu terselesaikan dengan segera,” kata Stevano.

Artikel ini disadur dari Legislator Muda NTT Stevano Adranacus Siap Kawal Kasus Rudy Soik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *