JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari upaya tangkap tangan itu, KPK menetapkan tujuh penduduk tersangka. Salah satu terdakwa yang ditetapkan KPK buntut dari OTT yakni Kepala daerah Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB).
Sementara enam penduduk terdakwa lainnya yakni SOL setiap saat Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, YUL selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK), AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam kemudian FEB selaku Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Pemimpin wilayah Kalimantan Selatan. Selain itu, ada dua pemukim yang mana juga ditetapkan sebagai terdakwa yang mana merupakan pihak swasta. Keduanya berinisial YUD kemudian AND.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang mana cukup terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa (8/10/2024).
Kemudian, dari kelima dituduh yang digunakan berasal dari pejabat negara yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah terjadi diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk dua terperiksa dari pihak swasta dinilai sudah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang.
“Sampai dengan ketika ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang tersebut bertanggungjawab terhadap kejadian pidana ini,” ujar Ghufron.
Artikel ini disadur dari KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor Tersangka Buntut OTT di Kalsel