News  

Kemenkumham Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Satpol PP sebagai Pelindung HAM

Kemenkumham Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Satpol PP sebagai Pelindung HAM

JAKARTA – Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Individu ( Kemenkumham ) menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perkuat peran Satpol PP sebagai pelindung HAM.

Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan, peran krusial Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di mempertahankan keamanan juga ketertiban ke daerah.

Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan eksekutif Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP bertugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan juga Peraturan Kepala Daerah (Perkada), melaksanakan ketertiban umum dan juga ketenteraman, dan juga memberikan proteksi untuk masyarakat.

Menurut dia, Satpol PP bukan cuma diharapkan dapat menegakkan peraturan, tetapi juga didorong untuk bukan abai pada pengamanan hak-hak masyarakat.

“Kami meyakini sebagai garda terdepan di penyelenggaraan ketertiban umum, pemahaman yang digunakan memadai terhadap hak asasi manusia sangat penting bagi Satpol PP,” katanya, Awal Minggu (7/10/2024).

Untuk itu, Dhahana mengungkapkan pihaknya sudah pernah memulai pembangunan komunikasi dengan Kemendagri pada rangka penguatan HAM bagi Satpol PP. Sejumlah pelatihan yang melibatkan Satpol PP dari beraneka tempat telah terjadi dikerjakan sebagai kolaborasi antara Kemenkumham dan juga Kemendagri selama beberapa tahun terakhir.

Dhahana menambahkan pemerintah wilayah (pemda) penting menyusun langkah-langkah strategis pada penguatan kapasitas Satpol PP.

“Pembinaan penting juga pembaharuan di penegakan peraturan area dapat meningkatkan kekuatan peran Satpol PP sebagai pelindung penduduk juga menciptakan lingkungan yang dimaksud aman, nyaman, kemudian tentunya humanis,” katanya.

Guna menggerakkan pendekatan yang lebih banyak humanis, Satpol PP diharapkan dapat menerapkan tiga nilai utama yakni, tangguh, humanis, lalu melayani.

“Ini berarti bahwa setiap anggota Satpol PP perlu miliki kesiapsiagaan, menjalankan tugas secara santun sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), kemudian menyadari bahwa dia bekerja untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Artikel ini disadur dari Kemenkumham Gandeng Kemendagri Perkuat Peran Satpol PP sebagai Pelindung HAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *