News  

Kejagung Sita Uang Tunai Rp372 Miliar dari Kasus PT Duta Palma, Hal ini Penampakannya

Kejagung Sita Uang Tunai Rp372 Miliar dari Kasus PT Duta Palma, Hal ini Penampakannya

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita uang senilai Rp372 miliar terkait tindakan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) di perkara korupsi korporasi PT Duta Palma Group. Uang tunai banyak miliar itu diwadahi kardus, koper hingga brankas.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan, jumlah total yang dimaksud merupakan hasil penggeledahan yang mana dijalankan Kejagung pada 1-2 Oktober 2024.

Pada 1 Oktober 2024, Kejagung menggeldah Gedung Menara Palma, Jalan HR Rasuna Said, Ibukota Selatan. Di tempat itu ditemukan uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak-banyaknya Rp40 miliar serta SGD2 juta.

“Bila dijumlah, total dirupiahkan penggeledahan pertama semuanya berjumlah Rp63,7 miliar,” kata Qohar pada Gedung Kartika Kejagung, Rabu (2/10/2024).

Qohar melanjutkan, penggeledahan hari ini menyasar Kantor PT Asset Pacific yang digunakan berada ke Gedung Palma Tower, lantai 22, 23, juga 24, Jalan TB Simatupang, Ibukota Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menemukan uang tunai Rp149.535.000.000 juga mata uang asing berbentuk SGD200.000, USD700.000, serta 2.000 yen.

“Estimasi atau perkiraan rupiah adalah beberapa Rp372 miliar dari penggeledahan yang digunakan pertama kemudian yang kedua,” ujarnya.

Dalam tindakan hukum ini Kejagung telah terjadi menyita Rp450 miliar. Uang tunai itu dimasukkan ke di 450 kantong plastik dengan nilai Rp1 miliar per kantong plastik.

Kejagung menyatakan ada bukti-bukti perbuatan pidana yang dimaksud diduga direalisasikan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah terjadi ditetapkan sebagai terdakwa persoalan hukum korupsi serta pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Ke-7 dituduh korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan juga PT Darmex Plantations.

Artikel ini disadur dari Kejagung Sita Uang Tunai Rp372 Miliar dari Kasus PT Duta Palma, Ini Penampakannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *