Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar kemudian 51 Kg Emas Batangan dari Mantan Pejabat MA

Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar kemudian 51 Kg Emas Batangan dari Mantan Pejabat MA

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang sebesar Rp920 miliar dan juga emas batangan seberat 51 kilogram dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof sudah ditetapkan dituduh kemudian ditahan terkait persoalan hukum dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur .

Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, selain perkara dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama menjabat sebagai Kapusdiklat MA.

“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada pada waktu menjabat sebagai Kapusdiklat yang digunakan tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara pada Mahkamah Agung pada bentuk uang, ada yang rupiah kemudian ada yang digunakan kayak uang asing,” kata Abdul Qohar di konferensi pers dalam Kantor Kejagung, hari terakhir pekan (25/10/2024) malam.

Kejagung menyita barang bukti dari ZR dalam bentuk uang mencapai Rp920 miliar lebih, dan juga logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg. “Sebagaimana yang digunakan kita lihat ke depan ini, yang seluruhnya apabila dikonversi di bentuk rupiah beberapa Rp920.912.303.714 dan juga emas batangan seberat 51 kilogram,” katanya.

Penyidik Kejgagung pada Kamis (24/10/2024) menggeledah rumah ZR di Senayan, Ibukota Indonesia Selatan (Jaksel). Selain itu Kejagung juga melakukan penggeledahan dalam hotel tempat ZR menginap.

“Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 sudah pernah melakukan penggeledahan ke rumah ZR yang tersebut berlokasi dalam Senayan, Ibukota Selatan. Dan penginapan ZR di dalam Hotel Le Meridien Bali. Jadi dua tempat itu (tanggal) 24 (Oktober) waktu malam dijalankan penggeledahan dan juga ditemukan beberapa barang bukti,” ucapnya.

Masing-masing barang bukti yang dimaksud disita dalam Ibukota juga Bali. Pertama di dalam Jakarta, terdapat pecahan dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, Dolar Hong Kong, Rupiah dan juga Euro.

“Dolar Singapura SGD74.494.427, kemudian berjumlah USD1.897.362, kemudian sejumlah 71.200 Euro, kemudian mata uang Hong Kong 483.320 Dolar, dan juga mata uang Rupiah 5.725.075.000. Jika dikonversi yaitu sekitar Rp920.912.303.714,” katanya.

“Kemudian logam mulia kepingan 100 Gram sejumlah 499 buah, kemudian logam mulia emas Antam 20 buah. Sehingga total emas jenis Antam seluruhnya berjumlah 46,9 kilogram,” katanya.

Artikel ini disadur dari Kejagung Sita Uang Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Batangan dari Mantan Pejabat MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *