News  

Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Trilyun

Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Trilyun

Harian Nusantara, JAKARTA – Prestasi Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung sudah ada berbagai melakukan pembenahan lalu perbaikan.

“Terutama di penanganan perkara,” ujar Akademisi yang tersebut juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Hari Senin (14/10/2024).

Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung sudah ada menyidik 405 tindakan hukum korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah tindakan hukum yang mana ditangani jarak jauh lebih lanjut besar melebihi KPK dengan 36 persoalan hukum kemudian kepolisian sejumlah 138 kasus.

Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti dalam luar negeri, dan juga kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset miliki nilai Rp21.141.185.272.031,90 di bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti ke Singapura, Australia, lalu bermacam tempat lainnya.

Dengan capaian yang mana sudah ada dilakukan, Kejagung berhasil berubah menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan masyarakat tertinggi. “Jauh lebih lanjut membesar dari KPK lalu kepolisian,” kata pria yang tersebut juga Ketua Pusat Investigasi Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).

Tidak hanya sekali itu, apabila ada Jaksa yang mana terbukti bersalah, Kejagung tiada segan melakukan pemecatan. “Seperti yang dimaksud dikerjakan Kejari Bojonegoro,” ucap Fachrizal.

Tahun tak lama kemudian Kejari Bojonegoro menghentikan salah satu anggotanya secara tidaklah terhormat. Anggota yang dimaksud dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti. Itu direalisasikan akibat anggota yang dimaksud diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.

Dengan kebijakan tersebut, komunitas tiada penting lagi khawatir. “Kalau komunitas ada yang dimaksud merasa dizalimi oleh jaksa sanggup dengan segera melapor untuk dipastikan kalau jaksa sudah pernah salah di dalam mata hukum,” katanya.

Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti di perkara I Nyoman Sukena yang mana kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang mana dilindungi.

Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu dikarenakan ada unsur-unsur yang digunakan tidak ada terbukti di amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang sebenarnya tak layak.

Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang digunakan telah dikerjakan Kejagung tidak ada boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas berbeda dengan sebelumnya, masih sejumlah pekerjaan rumah yang mana penting diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan di masyarakat.

Artikel ini disadur dari Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *