JAKARTA – Seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR diperiksa di dalam Kantor Kejati Bali. Pemeriksaan yang disebutkan terkait persoalan hukum dugaan suap vonis bebas dari hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur .
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali I Ketut Sumedana memaparkan ketika ini ZR dibawa oleh Kejagung ke Ibukota untuk pemeriksaan lebih tinggi lanjut.
“Kalau pemeriksaan ke Kejati Bali memang sebenarnya ada dari sore sampai malam, hari ini yang tersebut bersangkutan dibawa ke ke Jakarta, saya bukan mengonfirmasi siapa juga perannya seperti apa apalagi status yang mana bersangkutan,” kata Ketut ketika dikonfirmasi wartawan, Hari Jumat (25/10/2024).
Dia menyebutkan status hukum dari ZR merupakan kewenangan dari Kejagung. Namun, ia membenarkan bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Ya benar,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai terdakwa perkara dugaan suap juga gratifikasi. Hal itu sebagaimana disampaikan Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar usai pihaknya melakukan penangkapan tiga hakim yang mana dimaksud di Surabaya pada Rabu (23/10/2024).
“Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 khalayak hakim berhadapan dengan nama ED, HH, juga M,” kata Qohar.
Adapun, tiga hakim yang tersebut dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, lalu Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalm vonis bebas yang dimaksud dijatuhkan untuk Ronald Tannur. Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap.
Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini disadur dari Kejagung Periksa Mantan Pejabat MA terkait Kasus Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur