JAKARTA – Level kepercayaan umum terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) tinggi. Hal itu merupakan buah dari kinerjanya.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Gilang Dhielafararez mengatakan, selama ini Kejagung konsentris di menjalankan tugas dan juga fungsinya secara profesional. Dalam Survei Indikator Politik Negara Indonesia sebelumnya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa mencapai 69%.
Angka yang dimaksud menempatkan Kejagung kembali berubah jadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik. Dalam urutan kepercayaan terhadap lembaga negara, Kejagung berada pada kedudukan ketiga, berada di belakang TNI serta presiden.
Sementara lembaga penegak hukum lain, seperti Polri tingkat kepercayaan masyarakat 67%. Kemudian, pengadilan 6%, Mahkamah Konstitusi 64%. Selanjutnya KPK 61%. Survei dijalankan periode 22-29 September 2024.
Jumlah responden 1.200, dengan over sample ke 11 provinsi, bermetamorfosis menjadi total 3.450 responden. Taraf kepercayaan mencapai 95%. “Angka 69% merupakan pencapaian yang tersebut sangat baik dan juga menunjukkan bahwa penduduk semakin mengapresiasi kerja-kerja Kejagung, khususnya pada penegakan hukum dan juga pemberantasan korupsi,” ujarnya, Selasa (8/10/2024).
Kepercayaan rakyat terhadap Kejagung tiada muncul begitu saja. Namun, buah dari langkah-langkah konkret yang dikerjakan Kejagung di meningkatkan transparansi, akuntabilitas, juga komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil dan juga tanpa pandang bulu.
“Keberhasilan ini berubah menjadi tanggung jawab besar bagi Kejagung untuk terus menjaga integritas kemudian meyakinkan bahwa hukum tetap tegak demi keadilan lalu kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Selama kepemimpinan ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung diketahui beberapa orang tindakan hukum kakap berhasil dibongkar Kejagung. Di antaranya, persoalan hukum dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) dengan perkara korupsi korporasi PT Duta Palma Group. Kejagung menyita Rp450 miliar pada perkara tersebut.
Artikel ini disadur dari Kejagung Dipercaya Publik, DPR: Buah dari Penegakan Hukum yang Adil