JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai terperiksa persoalan hukum suap serta gratifikasi yang digunakan memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Selain Zarof, pengacara Ronald Tannur, LR juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Zarof kemudian LR menambah jumlah agregat terperiksa pada persoalan hukum ini. Sebelumnya Kejagung juga telah lama menetapkan tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, kemudian Mangapul di perkara dugaan suap Ronald Tannur.
“Pada hari ini, Jumat, 25 Oktober 2024 Jampidsus Kejagung menetapkan dua penduduk dituduh oleh sebab itu ditemukan bukti permulaan cukup adanya langkah pidana korupsi,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada waktu konferensi pers dalam Kantor Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Hari Jumat (25/10/2024).
“Yang pertama ZR selaku mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) sebagai dituduh suap serta gratifikasi. Kedua saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai terdakwa pada perkara suap,” katanya.
Abdul Qohar menambahkan untuk Zarof Ricar dilaksanakan penangkapan selama 20 hari ke depan.
“Sedangkan LR tak dikerjakan pemidanaan oleh sebab itu penyidik telah dilakukan melakukan penjara terhadap yang dimaksud bersangkutan pada persoalan hukum yang tersebut diduga memberikan suap terhadap 3 dituduh sebagaimana telah terjadi saya umumkan pada 2 hari yang tersebut lalu.
Zarof Ricar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan juga kedua Pasal 12 B junto Pasal 18 UU Tipikor.
Artikel ini disadur dari Kasus Dugaan Suap Ronald Tannur, Kejagung Tahan Mantan Pejabat MA Zarof Ricar