JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat Asgar Khan di persoalan hukum dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Pemeriksaan ini terkait terdakwa mantan Pengurus Maluku Utara Abdul Gani Kasuba .
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan yang disebutkan dilaksanakan pada Kamis (24/10/2024). “KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK ke lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk Tersangka AGK. Pemeriksaan direalisasikan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa terhadap wartawan, Hari Jumat (25/10/2024).
Tessa menambahkan, Asgar diperiksa terkait adanya dugaan aliran uang dari Abdul Gani Kasuba ke yayasan yang disebutkan untuk perkembangan gedung.
“Saksi Hadir juga didalami terkait dengan dugaan adanya aliran uang terperiksa AGK ke Yayasan Alkhairaat untuk konstruksi Gedung,” katanya.
Sebagai informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan langkah pidana korupsi yang dimaksud menjerat Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan Abdul Gani terdakwa dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). AGK sebelumnya sudah ditetapkan terdakwa suap di proyek infrastruktur pada Malut oleh KPK.
“Melalui penelusuran data kemudian informasi maupun penjelasan para pihak yang tersebut diperiksa pasukan penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti dugaan TPPU yang dimaksud dilaksanakan AGK selaku Pengurus Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).
Menurut Ali, KPK telah terjadi mengantongi bukti awal pada penetapan tersangka. AGK membeli beberapa orang aset yang dimaksud kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan penduduk lain yang tersebut jumlahnya diduga mencapai banyak miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU adanya pembelian serta menyamarkan jika usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan pemukim lain dengan nilai awal diduga tambahan dari Rp100 miliar,” ujarnya.
KPK juga diketahui sudah pernah menyita uang lalu beberapa orang dokumen ketika menggeledah rumah Abdul Gani Kasuba pada Hari Senin (30/9) lalu. Selain itu, KPK juga telah dilakukan menyita 43 bidang tanah kemudian bangunan terkait dugaan TPPU yang tersebut menyeret nama Abdul Gani Kasuba.
Artikel ini disadur dari Kasus Dugaan Korupsi Abdul Ghani Kasuba, KPK Periksa Pengurus Yayasan Alkhairaat Malut