Ibukota Indonesia – Saat akan melamar pekerjaan, tentu calon pekerja harus menyiapkan beberapa jumlah dokumen, salah satunya kartu kuning. Lalu, apa itu kartu kuning?
Kartu ikterus adalah kartu tanda pencari kerja yang mana kerap disebut dengan kartu AK-1 (Antar Kerja). Kartu jaundice dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.
Meski bernama kartu kuning, fisik kartu ini justru berwarna putih yang memuat informasi pribadi tentang pemilik kartu, mulai dari nama lengkap, nomor kartu identitas, hingga informasi tentang pendidikan.
Disnaker merupakan lembaga dalam bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menggerakkan dalam bidang penyedia tenaga kerja yang digunakan sudah ada resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.
Untuk memperoleh kartu jaundice sanggup melalui Disnaker pada area kabupaten atau kota tiap-tiap pencari kerja. Pencari kerja cuma bisa saja menghasilkan kartu warna kekuningan di wilayah aslinya, yaitu yang mana tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), dilansir Indonesia.go.id.
Kartu warna kekuningan ini berlaku nasional dengan masa berlakunya 2 tahun. Nantinya, pencari kerja yang dimaksud belum mendapat pekerjaan diwajibkan melapor setiap 6 bulan sekali ke dinas ketenagakerjaan setempat. Adapun terdapat beberapa khasiat dari kartu ikterus untuk pencari kerja, sebagai berikut:
Kartu warna kekuningan sebagai bukti bahwa pemilik kartu belum memiliki pekerjaan lalu terdaftar di dalam Dinas Ketenagakerjaan, sehingga berguna untuk menunjukkan status yang dimaksud untuk calon pemberi kerja.
Kartu ikterus juga berfungsi untuk mendata jumlah agregat pencari kerja, juga data yang terkumpul dari pembuatan kartu ini bermetamorfosis menjadi informasi penting bagi Dinas Ketenagakerjaan di menciptakan perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di wilayah para pemilik kartu ikterus dapat segera diisi oleh pencari kerja
Mengoptimalkan prospek untuk dapat pekerjaan, hal ini lantaran kartu warna kekuningan kerap dibutuhkan sebagai dokumen persyaratan melamar pekerjaan, baik dalam lembaga pemerintah maupun swasta.
Artikel ini disadur dari Kartu kuning pencari kerja, pengertian dan manfaatnya