News  

Kapan Ronald Tannur Bisa Dijebloskan ke Penjara? Simak Penerangan MA

Kapan Ronald Tannur Bisa Dijebloskan ke Penjara? Simak Penerangan MA

JAKARTA – Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di tindakan hukum penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti berujung kematian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Lantas kapan Ronald Tannur dijebloskan ke penjara?

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menjelaskan bahwa eksekusi perkara Ronald Tannur dijalankan usai petikan putusan dikirim ke pengadilan pengaju. “Eksekusi menghadapi perkara Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur dapat diwujudkan oleh jaksa dengan petikan putusan setelahnya dikirim ke pengadilan pengaju, di hal ini Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Yanto ketika konferensi Pers, Kamis (24/10/2024).

Yanto menuturkan, MA akan melakukan melakukan minutasi yang digunakan merupakan bagian dari pengarsipan berkas perkara. Selanjutnya, salinan resmi yang dimaksud akan dikirim ke PN Surabaya.

“Setelah tahapan minutasi selesai di Kepanitraan MA, salinan resmi kemudian bundel A akan dikirim ke pengadilan pengajur yaitu Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar dia.

Dia menambahkan, tanggal pengiriman akan diinput ke pada sistem. Nantinya, salinan putusan akan diedit ke direktori putusan MA supaya bisa jadi diakses oleh publik.

“Dan tanggal minutasi tanggal kirim akan di-input pada perangkat lunak SIAP, Sistem Pengetahuan Program Pengadilan, kemudian salinan putusan di-upload pada direktori putusan MA agar penduduk bisa saja mengakses dan juga mengikuti,” jelas dia.

Artikel ini disadur dari Kapan Ronald Tannur Bisa Dijebloskan ke Penjara? Simak Penjelasan MA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *