JAKARTA – Rencana hakim di dalam seluruh Tanah Air mengadakan aksi cuti sama-sama pada 7-11 Oktober 2024 turut mendapat perhatian dari Kongres Advokat Negara Indonesia (KAI). KAI minta tuntutan kenaikan upah hakim yang tersebut telah 12 tahun tak berubah disikapi serius.
Wakil Ketua Dewan Pembinaan DPP KAI Prof Henry Indraguna mengatakan, aksi cuti massal para hakim ini harus mendapat perhatian serius dari Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang mana menaungi para “Wakil Tuhan”.
“Walaupun kenaikan pendapatan bukanlah satu-satunya faktor, namun sanggup berubah menjadi pendorong untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan juga adil,” ujar Henry, Hari Minggu (6/10/2024).
Gerakan cuti sama-sama ini dimotori Solidaritas Hakim Indonesia. Solidaritas Hakim Indonesi mencatat telah ada 1.748 hakim yang menyatakan siap terlibat aksi cuti bersama.
Rencananya, sebagian hakim juga akan melakukan aksi solidaritas di dalam Jakarta. Para hakim yang tiada punya jatah cuti diminta mengosongkan jadwal persidangan pada periode tersebut.
“Aksi para hakim mogok bersatu ini merupakan hal wajar. Yang penting penyaluran aspirasi yang dimaksud tidak ada mengganggu pencari keadilan di pengadilan,” katanya.
Pemerhati hukum ini menambahkan sejak 2019 para hakim melalui Ikatan Hakim Indonesia sudah ada memacu revisi Peraturan otoritas Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan lalu Fasilitas Hakim yang dimaksud mengatur masalah penghasilan hakim.
“Mereka para hakim telah menempuh bermacam upaya resmi lalu formal agar pemerintah memberikan perhatian kritis terhadap kesejahteraan para hakim, tapi belum ada perhatian serius,” ujarnya.
Henry menafsirkan integritas hakim akan lebih tinggi sulit terwujud apabila mereka itu masih bergelut untuk memenuhi kesejahteraannya.
Artikel ini disadur dari KAI Minta Aksi Cuti Bersama Hakim se-Indonesia Disikapi Serius