JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan penandatanganan Peraturan eksekutif (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan menghadapi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral juga Batubara.
Dilansir dari salinan resmi PP Nomor 25 yang mana dipublikasikan dalam laman resmi Sekretaris Negara, hari terakhir pekan (31/5/2024) aturan yang dimaksud diteken pada 30 Mei 2023.
Dalam beleid atau regulasi yang dimaksud terdapat aturan baru yang mana memberikan izin terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) serta keagamaan untuk mengatur pertambangan.
Aturan itu tertuang pada Pasal 83A yang mana mendiskusikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.
Pada Pasal 83A Ayat (1) dijelaskan bahwa pada rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat direalisasikan penawaran secara prioritas terhadap badan bidang usaha yang digunakan dimiliki oleh ormas dan juga organisasi keagamaan.
Sebut Sesuai Arahan Jokowi Kemudian WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Adapun IUPK serta atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan bidang usaha tidak ada dapat dipindahtangankan dan juga atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Kemudian disebutkan bahwa kepemilikan saham ormas maupun organisasi keagamaan di badan bidang usaha harus mayoritas juga berubah menjadi pengendali.
Badan bisnis sebagaimana dimaksud dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afilisasnya Selanjutnya, penawaran WIUPK sebagaimana berlaku di jangka waktu lima tahun sejak PP ini berlaku.
Ketentuan lebih tinggi lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas untuk badan bidang usaha milik ormas kemudian organisasi keagamaan akan diatur di Peraturan Presiden (Perpres).
Sebelumnya pemerintah memang benar telah lama berencana membagikan izin usaha pertambangan (IUP) ke ormas melalui revisi Peraturan otoritas Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertemuan Usaha Pertambangan Mineral kemudian Batubara.
Rencana ini sempat mendapat sorotan lantaran ormas dinilai bukan mempunyai kompetensi untuk mengurus sektor pertambangan.
Menteri Investasi/Kepala Badan Kerjasama Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menjelaskan, perusahaan yang tersebut mempunyai IUP juga tiada sepenuhnya dikelola sendiri melainkan dibantu kontraktor.
Demikian juga dengan ormas yang digunakan tentu akan mencari partner lain untuk menjalankan IUP.
“Dikelola secara profesional, dicarikan partner yang digunakan baik. Kalau ada yang mana mengemukakan bahwa organisasi keagamaan itu enggak punya spesialisasi untuk mengatur itu, memang sebenarnya perusahaan-perusahaan yang dimaksud punya IUP itu mengatur sendiri?” kata beliau pada waktu ditemui pada kantornya, Ibukota Indonesia pada 29 Mei 2024.
Dia juga beralasan, para ormas keagamaan mempunyai jasa di memerdekakan bangsa Nusantara sehingga sudah ada selayaknya mereka itu diberikan IUP untuk mengurus usaha pertambangan.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul “Jokowi Teken Aturan yang tersebut Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan “
Artikel ini disadur dari Jokowi Teken PP yang Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan