Harian Nusantara, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) ternyata meninggikan upah hakim sebelum resmi lengser pada Hari Minggu (20/10/2024). Kenaikan pendapatan yang dimaksud diatur pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan serta Fasilitas Hakim yang dimaksud Berada ke Bawah Mahkamah Agung (MA).
Aturan yang dimaksud ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024. Namun, laman Kementerian Sekretariat Negara baru mengunggahnya.
“Hakim diberikan kenaikan berkala apabila memenuhi syarat: sudah mencapai masa kerja golongan yang dimaksud ditentukan untuk kenaikan penghasilan berkala serta penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik,” bunyi Pasal 3D dari aturan tersebut.
Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang tersebut ditetapkan untuk pangkat dan juga masa kerja golongan hakim.
Pemberian kenaikan penghasilan berkala diwujudkan dengan surat pemberitahuan oleh atasan dengan segera Hakim yang tersebut bersangkutan melawan nama pejabat yang dimaksud berwenang.
Sedangkan, bagi hakim yang dimaksud menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik juga patut dijadikan teladan mendapatkan kenaikan upah istimewa sebagai penghargaan.
“Pemberian kenaikan pendapatan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan tindakan Ketua Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 3G ayat 2.
Pada aturan baru, Hakim dengan penghasilan paling kecil yakni golongan III dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan pendapatan pokok paling kecil Rp2.785.700 kemudian paling besar dengan masa kerja 32 tahun Rp5.180.700.
Sedangkan pada aturan PP 94 Tahun 2012, penghasilan pokok hakim golongan III paling kecil Rp2.064.100 juga paling besar Rp4.204.100.
Pada aturan yang disebutkan tunjangan hakim tingkat banding juga mengalami kenaikan dari yang mana terendah Rp38.200.000 hingga terbesar pada jabatan kepala mendapatkan Rp56.500.000.
Sedangkan pada aturan sebelumnya hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan terendah Rp27.200.000 kemudian tunjangan terbesar yakni jabatan kepala mendapatkan Rp40.200.000.
Artikel ini disadur dari Jokowi Naikkan Gaji Hakim Sebelum Lengser, Tunjangan hingga Rp56.500.000