JAKARTA. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial serta Garansi Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri memverifikasi belum ada pemotongan pendapatan pekerja non-ASN, TNI, lalu Polri untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Hal itu menjawab keresahan para pekerja seiring terbitnya Peraturan eksekutif (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menurut dia, pungutan pekerja non-ASN, TNI, Polri sebagaimana PP 21/2024 Pasal 15 akan diatur lebih besar lanjut mekanismenya pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Tenang hanya ini durasinya masih 2027. Jadi terbitnya PP 21/2024 tiada semata-mata dengan segera memotong pendapatan atau upah para pekerja non-ASN, TNI, lalu Polri. Karena nanti potongannya, mekanismenya, akan diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” jelas Indah Anggoro Putri di konferensi pers di dalam Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, pada Hari Jumat (31/5/2024).
Dia pun mengkaji adanya penolakan dari para pekerja lalu pemberi kerja merupakan hal yang digunakan wajar. Karena, pemerintah belum melakukan sosialisasi dengan baik juga secara masif.
“Nanti InsyAallah kami akan segera melakukan sosialisasi, public hearing secara masif. Kami juga terbuka dengan masukan-masukan teman-teman stakeholders ketenagakerjaan, jadi tenang saja, kita akan terus lakukan diskusi secara intensif,” terangnya.
“Sekali lagi ini masih sampai 2027, gak usah khawatir, belum ada pemotongan upah upah dalam manapun non-ASN, TNI, kemudian Polri,” imbuhnya.
Sementara untuk pekerja mandiri, pengaturan kepesertaannya tidak berubah menjadi wewenang Kemnaker, melainkan BP Tapera. Hal itu telah lama termaktub ke pada PP 21/2024 Pasal 15.
“Salah satu substansi pembaharuan pada PP 21/2024 dari aturan sebelumnya adalah pengaturan terkait kontestan mandiri, sebab ini belum ada yang digunakan mengatur pada PP sebelumnya, PP 25/2020,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.
Kepesertaan mandiri yang dimaksud ialah para pekerja bukanlah penerima upah, termasuk pekerja yang tersebut ada ke sektor non-formal, seperti ojek online (ojol) lalu kurir.
“Tentunya kriterianya ia berpenghasilan pada menghadapi upah minimum, yang digunakan ke bawah itu (upah minimum) ya tak wajib, tapi kalau beliau mau sukarelawan mendaftar kita terima,” tutup Heru.
Artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul “Kemnaker: Tenang, Belum Ada Pemotongan Gaji Pekerja Non-ASN untuk Tapera”
Artikel ini disadur dari Iuran Tapera, Kemnaker Pastikan Belum Ada Pemotongan Gaji Pekerja Non-ASN